keizalinNews.com l Jombang – Dua orang pekerja seks komersial ( PSK ) lansia bertarif Rp. 50 rb sekali kencan . Terjaring operasi pekat Polres Jombang – jawa timur kemis ( 08/ 04 / 2021 ).
Dua PSK dengan inisial TM dan DY usia masing – masing ( 60 ) terkena razia saat sedang melayani sopir di warung remang – remang di pinggir jalan raya nasional. Kecamatan Bandar kedungmulyo . Kabupaten Jombang, mereka tidak ditahan hanya dikenai wajib lapor, serta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Kasat Reskrim Polres Jombang. AKP. Teguh Setiawan mengungkapkan ada beberapa pertimbangan jedua PSK itu diantaranya dari segi umur dan kesehatan.
” Mereka diminta membuat suratpernyataan sanggup hadir jika diperlukan , tidak mengulangi perbuatannya dan wajib lapor ” katanya.
Lebih lanjut . AKP .Teguh Setiawan mengatakan kedua orang PSK , asal Kecamatan Bandar Kedungmulyo, itu trjaring operasi penyakit masyarakat ( Pekat ) di wilayah bandar kedungmulyo , mereka saat itu kedapatan sedang melayani lelaki hidung belang.
” Mereka kita amankan pada saat melayani tamu tarifnya Rp. 50 rb sekali kencan terkadang mereka masih dikasih uang tambahan ” imbuhnya.
Diduga jedua PSK tersebut nekat terjun ke dunia hitam kareba faktor ekonomi terlebih di masa pandemi covud 19. Perekonomian masyarakat cukup sulit, menurut Teguh, mereka beroperasi lebih dari 1tahun terakhir.
Menurut pengakuan kedua PSK dia kurang lebih 1 tahun beroperasi cuma namanya penyakit masyarakat kadang muncul dan terkadang tidak . Rata – rata tamunya itu sopir truk yang sedang beristirahat .
Meski tidak ditahan , namun kedua PSK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijenai pasal 296 KUHP tentang Prostitusi .
( R . Mujti abadi )