Geuchik Gampong Punti Diduga Pemberhentian Tuha Peut Menyalahi Aturan

Geuchik Gampong Punti Diduga Pemberhentian Tuha Peut Menyalahi Aturan

KeizalinNews.Com, Aceh Timur – Geuchik Gampong Punti kecamatan Peureulak diduga pemberhentian Tuha Peut tidak sesuai aturan yang berlaku,

komposisi anggota Gampong (TPG) berdasarkan tipe Desa sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Timur Nomor 4 tahun 2018 tentang Tuha Peut Gampong. Beradasarkan Pasal 36 yang mengatur Jumlah anggota TPG berdasarkan tipe desa A sebanyak 9 orang, Tipe B, 7 orang dan Tipe C sebanyak 5 orang.

Bacaan Lainnya

Namun dalam proses penyesuaian jumlah anggota TPG berdasarkan tipe desa diduga langgar aturan dan mengabaikan nilai-nilai etika. Seharus nya dalam proses penyesuaian anggota TPG, tidak berlaku surut bagi anggota TPG yang telah terbentuk atau terpilih sebelum adanya peraturan tentang penyesuaian TPG berdasarkan Tipe Desa.

hal itu sudah dipertegas pada ayat 5 pasal 38 Qanun Aceh Timur nomor 4 tahun 2018, “Apabila terjadi perubahan tipe gampong pada masingmasing gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) , setelah dikukuhkannya anggota TPG, maka perubahan tipe gampong pada masing-masing gampong tersebut tidak mempengaruhi untuk dilakukannya penambahan atau pengurangan anggota TPG sampai dengan habis masa jabatannya.”

Media ini konfirmasi dengan Tuha peut yang merasa di rugikan Nsrl dan Rdw mengatakan saya tidak mengajukan surat mengundurkan diri dari Tuha Peut Gampong Punti, namun saya heran di saat kami pergi ke kantor camat sudah sudah ada surat tersebut di kasi pemerintahan kantor camat, bahwa kami sudah mengajukan permohonan pengunduran diri dari tuha peut dan tanda tangan palsu kuat dugaan di lakukan oleh sekretaris dan Geuchik , apalagi keduanya merupakan keluarga antara pak cik dan keponaan, yang berkuasa di Gampong ini, paparnya

Lanjutnya, Pemberhentian anggota TPG ditengah jalan(yang masih menjabat) atau belum berakhir masa jabatan, telah melanggar sejumlah aturan, baik UU nomor 6 tahun 2014, tentang Desa dan Qanun Aceh Timur nomor 4 tahun 2018.

Dalam aturan sudah sangat jelas mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian anggota TPG sebagaimana disebutkan dalam pasal 36 Qanun Aceh Timur nomor 4 tahun 2018, setiap anggota TPG berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. dalam proses pemberhentian juga telah diatur secara jelas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TPG.

Dasar hukum/aturan mana yang digunakan untuk memberhentikan anggota TPG yang masih aktif/menjabat. Sementara anggota TPG tidak melakukan pelanggaran.

Pemberhentian anggota TPG yang masih aktif)menjabat telah merampas dan hak-hak orang lain secara bar-bar tanpa mekanisme aturan yang ada, Kemudian selain kehilangan hak juga berdampak pada nama baik seseorang yang diberhentikan di tengah jalan.

Seharusnya Penyesuaian jumlah anggota TPG berdasarkan tipe desa berlaku masa jabatan TPG lama telah berakhir dan berlaku pada pemilihan anggota TPG yang baru pasca berlaku aturan penyesuian TPG. bukan memberhentikan mereka ditengah jalan, hal itu melanggar aturan serta telah mengabaikan nilai-nilai etika. Dan kami sebagai Tuha Peut yang merasa dilecehkan berharap kepada pemerintahan aceh timur jangan ada kebal hukum kepada Geuchik tersebut.

(Ridwan Atim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *