Keizalinnews.com, Bima – Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi antara Pemerintah Kabupaten Bima dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di gelar di Aula Sidang Utama, Kantor Bupati, Desa Godo, Selasa, 20 April 2021.
Turut hadir pada Rakor tersebut Wakil Bupati Drs. H Dahlan HM Noer, Sekretaris Daerah Drs. H Taufik HAK, M.Si, dan seluruh Pimpinan OPD lingkup Pemkab Bima.
Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri SE, dihadapan Tim KPK dan peserta Rakor menyampaikan, 8 (delapan) program capaian intervensi pencegahan dari tahun ke tahun trennya mengalami peningkatan.
Pada tahun 2018 meningkat sebesar 66 persen, tahun 2019 meningkat 67 persen dan pada tahun 2020 meningkat sebesar 77 persen.
Tren yang terus mengalami peningkatan ini, kata Umi Dinda, tentu dukungan seluruh stake holder yang terkait. Terutama dukungan pembinaan dan arahan dari tim monitoring KPK RI.
Kedepan, Pemerintah Kabupaten Bima akan terus dan tetap berkomitmen, memaksimalkan capaian realisasi sesuai harapaan tim KPK.
‘’Dalam menghadapi berbagai permasalahan Pemkab Bima, tetap meminta arahan dari Tim KPK RI beserta jajarannya,’’ujar Bupati.
Bupati Bima dua periode ini menyampaikan selamat datang pada Tim KPK. Dan berterima kasih telah memberikan dukungan terhadap Pemkab Bima. Selama 3 (tiga) tahun terakhir Tim KPK sudah membantu, memfasilitasi terkait permasalahan, pelimpahan serta penyerahan aset, antara Pemerintah Kabupaten dan Kota Bima.
Pemberantasan korupsi melalui 8 (Delapan) program tetap dilakukan dan menjadi komitmen Pemkab Bima. Tentunya, setiap masalah yang dihadapi, wajib diselesaikan bersama. Dan permasalahan yang dihadapi adalah bagian dari beban dan tanggung jawab kita selaku Pemerintah.
Menurut Bupati Umi Dinda, kita manfaatkan kehadiran KPK RI beserta tim, meminta petunjuk sebaik-baiknya, menghadapi berbagai kendala untuk menyelesaikan beberapa hambatan dan rintangan.
Kepada Tim KPK- Ri, Bupati berharap dapat memberikan arahan, masukan agar pencegahan korupsi di Kabupaten Bima bisa diminimalisir.
Sementara itu Ketua Tim KPK RI Wilayah V, Ismail Hindersah, menyampaikan terima kasih dapat bertemu langsung dengan jajaran Pemkab Bima.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mempunyai tugas yaitu Pencegahan, Monitor, Koordinasi, Supervisi, dan penindakan serta eksekusi dalam pemberantasan korupsi. Hal itu sesuai dengan pasal 6 Undang- Undang No 19 tahun 2019.
Dijelaskan Ismail, titik rawan korupsi dilingkup Pemerintah adalah pada Perencaanaan APBD, penganggaran ABPD, pelaksanaan APBD. Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)/mark up, Penurunan Spek/Kualitas, Pemotongan oleh Bendahara, Perizinan, Pembahasan dan pengesahan regulasi. Pengelolaan pendapatan daerah, rekrumen, promosi, rotasi kepegawaian, pelayanan publik dan penegakan hukum.
Ismail berharap, Pemerintah Kabupaten Bima dapat memberikan contoh terbaik dalam menjalankan program-program. Dan dapat bekerja serius dengan sebaik-baiknya.
‘’Kita berharap di Kabupaten Bima nihil Korupsi,’’ujar Ketua Tim Ismail. ( Syarifuddin / ProKom )