Tuntut Keadilan : KORPS HMI WATI Cabang Dompu NTB Gelar Aksi di Depan Kantor Kejari Dompu dan PN Dompu

Tuntut Keadilan : KORPS HMI WATI Cabang Dompu NTB Gelar Aksi di Depan Kantor Kejari Dompu dan PN Dompu

Keizalinnews.com | Dompu. Senin tanggal 26 April 2021 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di Kejaksaan Negri Dompu telah berlangsung kegiatan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh KORPS HMI WATI (KOHATI) Cabang Dompu terkait dengan maraknya kasus kekerasan dalam rumah rangga (KDRT) yang terjadi di Kab. Dompu khususnya kasus KDRT yang dilakukan oleh salah satu terduga anggota DPRD Kab. Dompu berinisial *APS*  terhadap Istrinya yang hanya mendapat tutuntan hanya hukuman 1 bulan penjara.

Jumlah masa aksi sekitar 20 orang yang dikoordinir oleh korlap Sdri. *WPM* menggunakan alat peraga berupa Pamplet, selebaran, Sound system 5 Unit R2 dan 1 Unit R4.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya sekitar pukul 10.00 wita masa aksi berkumpul dan melakukan orasi di Simpang empat Koramil Dompu. Kemudian pada pukul 10.30 wita masa aksi melanjutkan orasi didepan Kantor Kejaksaan Negri Dompu.

Dalam penyampaian orasinya korlap masa aksi menegaskan dan menuntut yang isinya antara lain :

a. keadilan sudah mati buktinya kasus saat ini yang memiliki jabatan tidak bisa dihukum.
b. Menuntut Kejaksaan Negri Dompu untuk menuntut seadil-adilnya Sdr *APS* karena telah melakukan kasus kekerasan dalam rumah rangga (KDRT) terhadap Istrinya dan hanya ditahan selama 1 bulan dimana keadilan di Negri ini.
c. Mengapa Kejaksaan memberikan tuntutan kepada pelaku KDRT hanya 1 bulan kurungan.
d. Negara ini merupakan negara hukum yang dimana setiap masyarakat sama satus dalam hukum dan hukum akan berlaku sama bagi setiap rakyatnya dan memberikan keadilan yang se adil-adilnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah lama aksi namun pihak KEJARI belum juga kunjung keluar temui masa, akhirnya pada pukul 10.35 Kanit Vl Sat Intelkam Polres Dompu AIPDA MUHAMMAD SALAHUDIN melakukan koordinasi dengan Kasi Intel Kejaksaan Negri Dompu Sdr. INRDA, SH agar menerima masa aksi untuk melakukan audiensi. Dan pada Pukul 10.50 wita Kepala Kejari Dompu M. ABETO SH mau menemui masa aksi

M. Abeto, SH menjelaskan bahwa saya tidak pernah mengatakan kalau terdakwa dan korban berdamai, akan tetapi memaafkan. Jangan salah menanggapi, walaupun begitu perkaranya tetap lanjut.

Tidak ada satupun kasus ini di tutup-tutupi karena kejaksaan didampingi oleh PPA. Laporan yang membuktikan terjadinya kasus KDRT sudah dibuka dipersidangan dimana dalam tuntutan tersebut maksimal 4 bulan dan hasilnya tutuntan 1 bulan. Tegasnya

Setelah berhasil menemui Kejari masa aksi menuju Pengadilan Negri Dompu pada pukul 11.40 wita untuk melakukan aksi unjuk rasa lanjutan. Adapun penyampaian orasi masa aksi yang intinya memohon kepada Pengadilan Negri Dompu untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya karena jika hanya diberikan tuntutan penjara hanya 1 bulan akan menimbulkan prlaku-pelaku KDRT lainnya.

Tidak butuh waktu lama pada Pukul 12.20 wita masa aksi langsung diterima oleh Wakil Ketua Pengadilan Negri Dompu dan menghimbau kepada masa aksi agar selama kegiatan persidangan kasus KDRT yang melibatkan anggota DPRD Kab. Dompu berlangsung silahkan hadiri dan kawal persidangan.

Atas penyampaian Wakil Ketua Pengadilan Negri Dompu tersebut masa aksi menerima dan akan menghadiri dan mengawal persidangan hingga tuntas.

Diakhir unjuk rasa Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat dalam pernyataan singkatnya menyatakan bahwa demi menjaga keadaan, situasi, aman dan kondusif, kami melakukan upaya penggalangan terhadap korlap masa aksi, melakukan pengamanan terbuka dan tertutup selama kegiatan berlangsung.

Disamping itu Lanjutnya, disamping melakukan koordinasi dengan Instansi2 terkait kami juga melakukan deteksi dini dan deteksi aksi, melakukan monitoring terhadap perkembangan situasi guna terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Tutupnya

Humas Polres Dompu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *