AJUKAN PK. JAKSA TIDAK SERTA MERTA MENGEKSEKUSI TERDAKWA GUNTUAL

AJUKAN PK. JAKSA TIDAK SERTA MERTA MENGEKSEKUSI TERDAKWA GUNTUAL

KeizalinNews.com, Jawa Timur – Mahkamah Agung (MA)mengabulkan putusan kasasi yang diajukan oleh JPU Kejari Kab. Sidoarjo, yakni majelis hakim MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 847/PID.SUS/2019/PN SDA Tanggal 27 Mei 2020, dengan terdakwa Guntual Laremba. Tuty Laremba selaku Penasehat Hukum (PH) Guntual mengadakan Konferensi Persnya dihotel Godvitel jalan Basuki rachmad Surabaya (Minggu,02/05/2021).

Kepada para awak media Tuty menyampaikan akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) sehingga Pengadilan Negeri Sidoarjo tidak bisa melakukan eksekusi kepada kliennya Guntual. Kepada awak media perempuan pejuang keadilan ini memberikan legal statmen terkait putusan kasasi 33k/pid.sus/2021. Berikut petikan legal statmennya:

Bacaan Lainnya

Legal Statement PenasihatHukum Guntual terkait putusan kasasi 33 K/Pid.sus/2021 yang tertera pada laman resmi Mahkamah Agung (Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id) dan SIPP pengadilansidoarjo (Sipp.pn-sidoarjo.go.id)

1. Bahwa pada perkara ini yang menjadi pokok dan atau awal perkara yang dilaporkan oleh pelapor merupakan perkara penggunaan gelar tanpa hak

2. Bahwa terkait Ijazah yang disangkakan adanya gelar palsu yang dimiliki oleh saudara Guntual berasal dari surat- surat pribadi antara Debitur dan Kreditur BPR Jati Lestari

3. Bahwa yang disangkakan penggunaan gelar palsu oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Penyidik dan atau para pihak dalam perkara, tidak dapat membuktikan secara jelas dengan bukti-bukti yang valid.

4. Bahwa mengenai bukti-bukti pihak yang di duga ijazah palsu tidak dapat menunjukkan justru menunjukkan copi to copi yang sudah dilegalisi rdari universitas sehingga bahwa benar keabsahan dan keaslian ijazah tersebut dan terbukti bahwa saudara Guntual telah menyelesaikan Pendidikan strata satu dengan gelar hukum dan penulisan yang termaktub dalam ijazah sesuai dengan peraturan Menteri riset, teknologi dan Pendidikan tinggi Nomor 59 tahun 2018 dan Permendikbud 154 thn 2014 tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Serta Gelar Lulusan perguruan Tinggi

5. Bahwa dalam Riwayat perkara dengan nomor 847/Pid.Sus/2019/PN SDA pada hari rabu tertanggal 27 Mei 2020, Pengadilan Negeri Sidaorjo telah memutuskan bahwa terdakwa Guntual tidak terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukantindakpidanasebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan PenuntutUmum, Membebaskan Terdakwa dari dakwaan PenuntutUmum,Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

6. Bahwatertanggal 28 Mei 2020 JaksaPenuntutUmum (IbnuSina) mengajukanKasasi.

7. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2021 keluarputusan pada lamanresmi kepaniteraan.mahkamahagung.go.id yang menyatakanbahwaputusanterhadapnomorperkara yang diajukan oleh PenuntutUmum (IbnuSina) denganNomorperkara 33 K/Pid.Sus/2021 status Kabul denganMajelis hakim Dr. Gazalba Saleh, SH., MH., Dr. H. Eddy Army, SH., MH., H. Andi SamsanNganro, DR.,SH.,MH.Sehinggaatasputusaniniterdakwadijatuhihukuman 2 bulanpenjara.

8. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2021 keluar putusan pada lama resmin PN Sidoardo melalui system informasi penelusuran perkara yang dimuat pada laman sipp.pn-sidoarjo.go.id yang menjelaskan putusan kasasi dengan susunan majelis hakim tunggal DR.Andi Abu Ayyub Saleh,S.H.,M.H., yang mana hal ini berbeda dengan apa yang tertulis di website resmi mahkamah agung.

9. Bahwa adanya kesimpang –siuran informasi yang termaktub dalam laman resmi 2 institusi penegak keadila nini menjadikan terdakwa merasa dipermainkan dan direndahkan harkat dan martabatnya.

10. Bahwa beredar pula media yang memberitakan adanya putusan ini, namun yang menjadi kejanggalan media sebutkan adalah adanya perbedaan informasi pada 2 halaman instansi tersebut masing-masing memiliki informasi yang berbeda sehingga jelas ini merusak citra dan martabat terdakwa sehingga tidak mencerminkan rasa keadilan dan kepastianhukum.

11. Bahwa terkait atas keterangan kedua saksi Ahli yang menyatakan di BAP adalah seorang Ahli pidana dan ahli budaya ternyata pada saat di muka persidangan dengan jelas menyampaikan bahwa tidak mengakui sebagai ahli dan hal ini patut diduga memberikan keterangan palsu sesuai pasal 184 ayat 1 KUHAP yang disebutkan alat bukti yang sah adalah keterangan ahli,surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

12. Bahwa terhadap JPU mendakwa ancaman 10 th dan denda 1 miliar namun di dalam tuntutan hanya 3 bulan bisa disimpulkan bahwa JPU ragu – ragu atau tidak mampu membuktikan alat bukti.

13. Bahwa dengan dasar pertimabangan hakim MA kami selaku PH menyimpulkan bahwa putusan hakim melakukan kekhilafan sehingga kami akan melakukan upaya hukum PK.

Tentunya terhadap putusan kasasi Terdakwa menduga adanya bentuk kriminalisasi dan pembungkaman dikarenakan terdakwa adalah aktifis pejuang mahkamah kebenaran dan menganggap putusan yang dijatuhkan hanya 2 bulan ini adalah pelecehanHukum terlebihsetingkat hakim MA dan seyogyanya hukum harus ditegakkan sesuai Undang-Undang yang berlaku, Adapun implementasi penegakan undang undangharuslah mendahulukan hak asasi manusia terlebih kesimpangsiuran keadministrasian dan putusannya hanya Hakim Tunggal dan disisi lain berbeda .

Tentunya ini mencoreng nama baik selaku terdakwadan mengindikasikan bahwa putusan ini diduga ada permainan oknum yang ingin mencemarkan nama baik terdakwa. Dalam aplikasi penerapan KUHAP dan Undang undang hak terdakwa seharusnya di dahulukan bukan atas dasar “pesanan” atau keinginan beberapa pihak yang memiliki capital power sehingga bisa mempermainkan kasus seenak mereka dan ini akan merusak citra hukum di negara kita ketika oknum penegak hukum yang melanggar hukum .ada semboyan “lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah dari pada menghukum 1 orang yang tidak melakukan kejahatan. (JOVAS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *