Keizalinnews.com, Kabupaten Kolaka – Kepolisian resort (polres) kolaka gelar press release di halaman depan kantor polres kolaka oleh kapolres kolaka dan anggota reskrim yang dihadiri oleh insan pers,media elektronik dan online sabtu,(08/05/21) sekitar pukul 15:39.wita.
Kapolres kolaka AKBP. SAIFUL MUSTOFA,S.I.K,M.Si , dalam press releasenya membenarkan adanya penemuan mayat di kelurahan balandete,lorong bendungan kecamatan kolaka,kabupaten kolaka,provinsi sulawesi tenggara.(08/05/21)
Dari hasil penyelidikan atau olah tkp yang kami lakukan, Alhasil anggota kami memperoleh informasi dari saksi atas nama SALAM keluarga korban ia pun mengatakan bahwa saat membangunkan SUPARMAN (korban meninggal) pada pagi hari saksi tersebut mendapatkan.
Korban dalam keadaan telah meninggal dunia dirumah korban,lalu kemudian saksi langsung berteriak meminta tolong sehingga keluarga yang sementara tidur kaget dengan teriakan saksi tersebut’ akhirnya keluarga korban atas nama Ardi dan udin pun bangun dan kaget melihat korban serta mengetahiu bahwa suparman (korban)telah meninggal dunia ujar saiful mustofa
Dikatakanya dari beberapa pertanyaan dan pemeriksaan polisi kepada Adik korban dan’ akhirnya tersangka mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan kepada korban kakaknya sendiri sehingga korban meninggal dunia dengan alasan adanya rasa benci tersangka kepada korban sebab selalu marah” dan berlaku kasar terhadap tersangka dan ibu kandung mereka sendiri sehingga pada malam itu juga korban sempat berpapasan dengan tersangka dan korban lagi” mengeluarkan.
Kata” kasar ke tersangka adiknya sendiri akhirnya’ tersangka pun hilaf dan lansung memukul korban dengan kayu balok di kepala dan punggung tanpa ada perlawanan dari korban sebanyak dua kali dan akhirnya korban pun jatuh ke lantai dan menghembuskan nafas terakhirnya meninggal dunia di tangan adik kandungnya sendiri.
Dilanjutnya kini pihaknya (polisi) masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut dan menunggu hasil autopsi dari pihak rumah sakit.
penangkapan tersangka di rumahnya tidak ada perlawanan dan kini tersangka berada di jeruji besi polres kolaka guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pasal saat ini yang di kenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman Selama tujuh tahun penjara ungkapnya.