Tingginya Angka Penularan Covid-19, Evi Junita Berikan Himbauan Untuk Masyarakat Batu Belubang

Tingginya Angka Penularan Covid-19, Evi Junita Berikan Himbauan Untuk Masyarakat Batu Belubang

Keizalinnews.com, Bangka Tengah – DPRD Babel Tingginya angka penularan virus covid-19 di Bangka Belitung mendorong beberapa anggota DPRD babel melakukan penyebarluasan Perda no. 10 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasan baru di masa pandemi covid 19 ini.

Tak terkecuali Evi Junita, Anggota DPRD babel dari fraksi PDI Perjuangan ini juga turut melaksanakan kegiatan serupa ke masyarakat Batu Belubang, Kec. Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka tengah, sabtu (09/05). Anggota DPRD Babel dari dapil Bangka Tengah ini didampingi narasumber, Andre Ristian dan juga tim monitoring dan evaluasi dari Sekretariat DPRD Prov. Kep Bangka Belitung, Rudi dan Eko Sentosa.

Bacaan Lainnya

Membuka pertemuan, tim monitoring dari setwan Babel menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan ini terlaksana karena perlu adanya kegiatan yang nyata dari anggota DPRD dalam melakukaan sosialisasi perda yang telah dibuat untuk masyarakat. Jangan sampai perda yang telah dibuat ini terkesan percuma karena sebagian besar masyarakat tidak mengetahui peraturan-peraturan daerah yang telah dibuat oleh DPRD Babel.

“Untuk sekarang, maaraknya kasus covid-19 dan penularan – penularannya, kami rasa tepat sekali ibu Evi memberikan penjelasan yang detail tentang perda ini ke masyarakat, harapannya agar masyarakat bisa sadar akan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan guna memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 ini.

Dalam kesempatan yang sama, Evi Junita mengatakan bahwa dalam perda no 10 tahun 2020 ini ada 2 kata kunci utama yang difokuskan oleh pemrintah dan DPRD dalam menyusun perda ini. Pertama adalah perhatian kesehatan untuk masyarakat guna mencegah penularan dan kedua adalah pertumbunhan ekonomi masyarakat di era pandemi.

“Perda ini dibuat jelas untuk mengatur kehidupan masyarakat di era pandemi, tentu saja demi mendukung program pemerintah dalam mencegah penyebaran penularan virus ini. Pencegahan ini harus terpadu, bapak ibu, semua harus terlibat, tidak boleh egois satu sama lain.” ujarnya di depan puluhan warga yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini.

Lebih lanjut, narasumber yang juga merangkap sebagai staf ahli di DPRD Babel, Andre Ristian, menjelaskan bahwa perda ini mempunyai 10 bab yang dibagi kedalam 37 pasal. Setiap bab menjelaskan aspek penting dalam menunjang adapatais kebiasaan baru dalam masyarakat.

“Dalam perda ini ada 37 pasal, dengan ruang lingkup meliputi penerapan new normal, seperti memakai masker, mencuci tangan dan sebagainya, lalu fasilitasi kesehatan kepada masyarakat berupa tempat mencuci tangan, penyediaan hand sanitizer, penyemprotan desinfektan, penegakan hukum dan kedisiplinan dan sanksi penindakan kepada pelanggar prokes. ini semua jelas diatur dalam perda ini.” Jelas Andre.

Menutup Pertemuan, Evi berharap protokol kesehatan yang sudah diteapkan pemerintah dapat diikuti oleh semua lapisan masyarakat, termasuk masyarakat di Desa Batu Belubang ini.

“Saya menghimbau kepada masyarakat agar tetap patuhi protokol kesehatan. Kita tentu ingin Babel terlepas dari penularan covid ini, untuk itu peran serta dan kesadaran masyarakt sangat penting sebagi bentukl usaha kita mengusi covid 19 di Babel ini.” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *