Ir. Agung Setiawan., MM Berikan Pemahaman Kepada Masyarakat Terhadap Perda Kawasan Tanpa Rokok

Ir. Agung Setiawan., MM Berikan Pemahaman Kepada Masyarakat Terhadap Perda Kawasan Tanpa Rokok

KeizalinNews.com Bangka —Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ir. Agung Setiawan., MM turut menyebarluaskan peraturan daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), kepada masyarakat Pada Sabtu (08/09)

“Perda KTR ini sudah sering didengar masyarakat, namun belum ada sanksi tegas yang diterapkan pemerintah bagi mereka yang melanggar,” kata Anggota Fraksi Nasdem DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ir. Agung Setiawan., MM, usai menyebarluaskan Perda KTR ke masyarakat.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, Indonesia penghasil tembakau nomor tujuh didunia, namun untuk konsumsi rokok, Indonesia urutan ketiga tertinggi di dunia. Oleh karena itu adanya Perda ini harus diketahui dan dipahami oleh masyarakat.

“Melalui Perda ini kita melindungi masyarakat, khususnya mereka yang bukan perokok, karena sampai saat ini masyarakat belum mengenal perda ini, dimana-mana mereka bisa merokok tanpa melihat kawasannya,” ujar Agung Setiawan.

Ir. Agung Setiawan., MM berharap melalui sosialisasi penyebarluasan Perda KTR ini masyarakat bisa memahaminya. Pembinaan dan pengawasan harus digencarkan agar masyarakat benar-benar memahami Perda Kawasan Tanpa Rokok ini.

“Disini kita memberi masukan ke masyarakat, jangan merokok ditempat umum, tempat kerja, fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar dan tempat ibadah. Itu ada sanksi tegasnya,” kata Agung.

Ir. Agung Setiawan., MM menambahkan, larangan dan sanksi untuk tidak merokok di kawasan tanpa rokok sudah tertuang jelas dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015. Mereka yang menjual dan mengiklankan rokok di kawasan tanpa rokok itu tidak boleh.

Masyarakat yang membandel, tetap memperjualbelikan rokok dan merokok di kawasan yang sudah ditetapkan sebagai KTR atau kawasan tanpa rokok, akan dikenakan sanksi kurungan penjara atau denda Administrasi.

“Meski Perda ini sudah ditetapkan sejak 2015, tapi Perda Kawasan Tanpa Rokok juga saya rasa belum maksimal dan penerapan sanksi juga belum tegas. Kita berharap Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lebih tegas menjalankan Perda tentang KTR ini, serta DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga akan terus berupaya memberikan pengetahuan tentang Perda ini,” harapnya.(lisa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *