Keizalinnews.com Aceh —Delapan (8) orang pengedar narkoba jenis sabu dengan cara yang unik terungkap, pasalnya bisnis haram ini beredar antar pedagang, Polres Aceh Tengah melalui Sat Narkoba menduga pengguna serta agen sabu di kabupaten berpenghasilan kopi arabika gayo ini pemain baru.
Delapan pria itu berinisial MMA, 45 tahun, warga Kecamatan Bebesen, N, 22 tahun, warga Kecamatan Sakti, Pidie, M, 31 tahun, warga Samalanga Bireun, YF, 35 tahun, warga Bebesen, AP, 29 tahun, dan B warga Kecamatan Pegasing, SB dan DWA, 20 tahun, warga Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.
Menurut Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, melalui Kasat Narkoba Ipda Adam Maulana, mengatakan dari delapan nama tersebut, semuanya adalah dari kalangan oknum pedagang yang tujuannya menjadi agen atau pengedar di kota dingin itu.
“Kita berhasil mengungkap jaringan antar pedagang, seperti di seputaran Pasar Inpres, pertama kali kita tangkap adalah MMA, 45 tahun, hingga kita temukan pengedarnya DWA, 20 tahun. Dia mengaku baru lima bulan beroperasi,” kata Ipda Adam Maulana saat konferensi pers dengan awak media, Senin (10/05/2021).
Kronologis pengungkapan bisnis barang haram ini berdasarkan informasi masyarakat, karna sudah membuat resah dan Polisi mengamankan sebanyak tujuh paket narkotika dengan berat 5,85 gram, dengan rincian 5,38 gram sabu dan 0,47 gram ganja.
Selain itu, polisi juga menyita satu buah alat hisap bong, diujungnya masih terpasang kaca pirex, masih tersisa di dalamnya sisa narkotika jenis sabu, dan tujuh handphone milik tersangka.
Setelah kami dalami delapan tersangka itu, lanjut Adam,” ditangkap di tempat terpisah di wilayah hukum Polres Aceh Tengah, diduga barang haram itu dipasok dari kabupaten Bireuen, yang membawanya adalah D, 20 tahun, sedangkan tersangka lainya hanya membeli dari D,” ujar Kasat Narkoba.
“Mereka (pengedar) diduga datang ke sini hanya khusus untuk mengedarkan itu,” jelas Adam Maulana.
Ia memberi peringatan keras kepada seluruh pengedar dan pengguna narkotika di Kabupaten Aceh Tengah. katanya, berhentilah jika tidak mau berhenti, Sat Narkoba akan memberhentikannya.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat Aceh Tengah, baik itu pengedar maupun pemakai. Berhentilah, atau kami yang akan memberhentikan anda, ini warning kami untuk kalian yang masih merasa aman mengedar dan menggunakan narkotika,” tegas Kasat Narkoba Ipda Adam Maulana.
Dari ke delapan tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo, Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Mereka diduga datang ke sini hanya khusus untuk mengedarkan itu,” Khusus pengedar, beda ancaman hukumanya,” tutup Kasat Narkoba Adam Maulana sembari menyebut, tidak ada tempat untuk pengguna dan pengadar narkotika di kabupaten penghasil kopi arabika terbaik dunia itu. (Indra G)