KeizalinNews. Com, Muara Enim – Pelantikan Penjabat Bupati Muara Enim, H. Nasrun Umar dinilai kontroversi & menabrak Regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menuai kritik dari berbagai ormas dan lembaga serta aktivis mahasiswa.
Salah satunya adalah Aktivis Mahasiswa Ikatan Muda Serasan Sekundang (IMSS), bernama Rebi mengatakan kepada awak media.
” Pelantikan ini tidak sesuai dengan aturan yang ada Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah serta Pengganti UU Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati & Walikota Menjadi UU.dalam Pasal 201 Ayat 11 yang berisi, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat, Bupati / Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ” Protes Rebi, Seperti yang disampaikan kepada awak media.
Sementara kita semua tahu kata Rebi bahwa Bapak Nasrun Umar adalah Sekda Provinsi yang masuk dalam kelas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Bisa dilihat dalam UU nomor 5 tahun 2014 Tentang ASN pasal 19,” katanya.Masi menurut kata Rebi, isi pasal tersebut Konkrit, jelas dan terukur. Dan bukan pasal karet. ibaratnya boleh di isi mulai dari jabatan tinggi pratama sampai dengan jabatan tinggi Madya.
Oleh karena itu, sebagai warga negara yang taat hukum, Rebi mengatakan akan melaporkan hal tersebut kepada KASN. Selain melaporkan kepada KASN Rebi juga mengatakan akan menempuh jalur hukum dengan menggugat SK Menteri dalam Negeri Nomor ; 131.16-11 27/2021 di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dimana Nasrun Umar sebagai Tergugat
1, Gubernur sumsel sebagai tergugat
2 dan Mendagri sebagai tergugat
3.Saya tidak ada Tendensius kepada pak Nasrun Umar.
tetapi ini Murni yg dalam kacamata saya sebagai sebuah Pelanggaran hukum & Pelanggaran Azas-Azas umum Pemerintahan yang baik pungkas Rebi, Media KeizalinNews.com sempat menyambangi salah satu toko masyarakat senior kabupaten muara Enim yg berinisial (R).
Beliau berpendapat bahwa pelantikan penjabat Bupati Muara Enim itu merujuk kepada undang undang Otonomi Daerah serta putusan Mahkama Konstitusi (MK).karena tentunya kita perihatin kalau sampai kabupaten muara Enim tidak mempunyai bupati.
Atas pelanggaran tersebut tentunya pihak yang terkait dalam pelantikan itu untuk dapat memberikan penjelasan yg berlandaskan undang undang juga biar dugaan pelanggaran regulasi perundangan nya ini oleh sekelompok Aktivis mahasiswa bisa untuk menerima pelantikan penjabat Bupati Muara Enim.