KeizalinNews.com, Belitung Timur – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung Timur serta Polsek Gantung melaksanakan Operasi Yustisi Kependudukan dan Penyakit Masyarakat.
Tim pun mendatangi puluhan rumah kontrakan di empat lokasi di Desa Batu Penyu dan Desa Gantung Kecamatan Gantung. Sasarannya, para pendatang yang memiliki KTP luar Kabupaten Beltim.
Para pendatang yang mayoritas berprofesi sebagai petambang dan perkerja café tersebut banyak yang tidak memiliki Keterangan Domisili, bahkan ada yang belum pernah melaporkan diri ke Ketua RT atau perangkat desa setempat. Padahal mereka sudah tinggal cukup lama di Kabupaten Beltim.
Kepala Satpol PP Kabupaten Beltim Zikril, melalui Kepala Seksi Operasi dan Penindakan Nazirwan mengatakan Operasi Yustisi dan Pekat yang dilaksanakan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait banyaknya pendatang yang tidak memiliki identitas atau Surat Keterangan Domisili (SKD).
“Dari beberapa lokasi yang kita datangi malam ini mayoritas memiliki identitas. Hanya saja ada yang identitasnya tidak berlaku lagi dan juga tidak memiliki Surat Keterangan Domisili,” kata Nazirwan.
Para pendatang yang kedapatan tidak memiliki SKD tersebut pun diminta untuk segera melapor kepada RT dan membuat SKD. Tujuannya agar tertib administrasi kependudukan dan kedatangan mereka dapat terpantau dari perangkat desa setempat.
“Hal-hal seperti ini yang harus kita sikapi, ketika mereka datang mereka tidak melaporkan. Kalau sesuai aturan penduduk luar daerah harus melaporkan diri dan miliki Surat Domisili begitu mereka menetap di sini,” jelas Nazirwan.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua KNPI Beltim itu menyatakan saat ini tim hanya akan memberikan sosialisasi dan himbauan agar para pendatang melengkapi izin kependudukan. Namun ke depan tidak menutup kemungkinan penerapan sanksi akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah.
“Kalau saat ini belum ada sanksi, namun bila ke depan para pendatang ini tidak ada kemauan untuk melengkapi Surat Domisili dan identitas kependudukan lainnya akan kita terapkan sanksi tegas. Temuan di lapangan malam ini juga akan kita laporkan ke Kepala Daerah,” ujar Nazirwan.
Warga luar pendatang atau penduduk bukan ber-KTP Belitung Timur wajib melaporkan dirinya ke Ketua RT setempat minimal setiap tiga bulan sekali. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes) di seluruh Kabupaten Beltim.
Terkait hal ini, Disdukcapil Kabupaten Beltim juga siap membantu pelayanan kepengurusan administrasi kependudukan warga pendatang yang belum lengkap, termasuk diantaranya membuatkan KTP Elektronik.
“Bagi warga pendatang yang belum punya KTP atau belum rekam, kita bantu rekam dan cetak di sini, sepanjang dia mempunyai Kartu Keluarga. Bisa kita bantu,” ujar Aspandi. (My/@2!)