Keizalinnews.com | Bima Ketua Media Independen Online (MIO) Kabupaten Bima, Muhtar mengimbau pihak lain tidak melayani oknum mengaku wartawan atau media, namun tidak memiliki legal standing ID-Pers atau surat tugas perusahan media tempatnya bekerja jurnalistik demi menghindari perbuatan melawan hukum.
“Ya, baik itu ID- Pers/ surat tugas, nama media, alamat redaksi, dan penanggung jawab perusahan media bersangkutan. Itu diatur Pasal 12 Undang- Undang 40 tahun 1999 tentang Pers. Jika itu tidak bisa dibuktikan oknum tersebut, pihak lain dapat menolaknya. Bersangkutan pun ngotot dengan motif ingin konfirmasi berita, tolak saja karena dia tidak punya hak secara undang- undang pers itu,” ungkap Muhtar kepada redaksi ini melalui WAG, Minggu (23/5/2021) pagi.
Muhtar menyatakan seorang jurnalis mesti memiliki identitas jelas yang diketahui pihak lain, kalau hanya ngaku- ngaku wartawan atau media lantaran rajin menshare / membagikan berita hasil jurnalistik wartawan lain ke setiap WAG, FB, IG, dan sejenisnya, padahal dirinya bukan wartawan, itu ‘gadungan’ dan dapat ditindak sesuai hukum berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Saya tegaskan jika pihak lain temukan oknum ‘gadungan’ membawa- bawa profesi wartawan atau media agar mendapat sesuatu dari pihak lain giring saja ke polisi agar tahu rasa karena itu perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Pria yang juga Pemimpin Redaksi LintasRakyat.Net asal Bima itu menyebutkan seseorang disebut wartawan atau media jika orang tersebut dengan profesinya melaksanakan jurnalistik secara teratur mencari, memperoleh, mengolah, menyimpan, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara fakta dan berimbang.
“Saya yakin untuk mencapai tuntutan profesi tersebut tentu sangat mustahil dilakukan oknum wartawan ‘gadungan’ itu dan berujung modus untuk menakut- nakuti hingga memeras pihak- pihak tertentu,” terangnya.
Habe sapaan akrabnya berharap kepada insan pers member of MIO untuk tetap berkarya secara profesional, setiap pelaksanaan tugas jurnalistik hendak mematuhi UU Pers dan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ), hindari tindakan- tindakan mencoreng nama baik media maupun organisasi.
“Saya jamin MIO tidak akan bisa melakukan advokasi pada siapapun di dalamnya ketika ada masalah hukum di luar jurnalistik bahkan MIO pun tetap mendukung proses penegakan hukumnya oleh pihak berwenang. Sebaliknya, kalau terkait profesi, MIO sebagai garda utama membelanya,” Tutupnya tegas
Hal yang sama di ungkapkan Syarifuddin Asdonto atau dikenal Syarif salah satu kepala biro kabupaten dan kota bima Media online Keizalinnews.com dalam penjelasan singkatnya dirinya sangat menyayangkan jika ternyata memang wartawan gadungan itu ada dan nyata menjalankan profesi di wilayah NKRI ini, oleh karena itu dirinya sangat mendukung apa yang dilakukan ketua MIO tersebut dan berharap semua insan pers untuk mendukungnya dan tidak hanya berhenti sampai pada retorika atau pernyataan saja tetapi harus ada tindakan nyata agar tidak ada lagi wartawan gadungan yang hanya merusak citra dari wartawan itu sendiri.
” saya sangat menyayangkan jika benar wartawan gadungan itu ada dan nyata menjalankan profesinya di wilayah NKRI ini, oleh karena itu saya mengajak agar seluruh wartawan se-kabupaten dan kota bima mendukung pernyataan ketua MIO tersebut dan jangan hanya berhenti pada pernyataan atau retorika saja tapi harus ada tindakan nyata agar kota dan kabupaten bima bersih dari wartawan gadungan yang hanya dapat merusak citra dan nama baik wartawan di bima. Tutupnya