Operasi Yustisi Tiga Pilar Tambora Jaring 25 Pelanggar

Operasi Yustisi Tiga Pilar Tambora Jaring 25 Pelanggar

Jakarta KEIZALINNEWS – Upaya menekan sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19 gencar di laksanakan Tiga Pilar Tambora dengan melakukan operasi yustisi Tib masker diawali apel kesiapan dipimpin Pawas Polsek Tambora IPDA Poegoeh

22 personil gabungan dari Koramil 02/TB Serma Doddy Ay dan Serka Nurhasan, Polsek Tambora IPDA Poegoeh, Satpol PP Wendy, Dishub dan Damkar atau yang di sebut tiga pilar menyasar depan  RPTRA  Krendang Jalan Krendang Selatan RT 05/07 Kelurahan Krendang Kecamatan Tambora Jakarta Barat.Senin (24/5)

Bacaan Lainnya

Petugas gabungan mendapati 25 orang pelanggar tidak menggunakan masker

Terpisah Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja menyebutkan, 25 orang pelanggar kedapatan tidak menggunakan masker dan di sanksi sosial menyapu jalanan,hal ini sebagai efek jera agar selalu dingapt.

” Operasi yustisi ini melaksanakan pergub nomor 88/2020 dan pergub nomor 79/2020 dalam rangka PSBB transisi penegakan hukum disiplin protokol kesehatan serta sebagai upaya pengendalian covid-19″. Kata Danramil

Ia menambahkan, kegiatan ini akan terus kami laksanakan sesuai arahan dan attensi pimpinan agar wilayah Koramil 02/TB ini bebas dari penyebaran virus yang mematikan ini.” kami harap masyarakat membantu kegiatan ini dengan mematuhi protokol kesehatan dan bersungguh sungguh melaksanakannya”. Pungkas Danramil

Sumber Koramil 02/Tambora

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *