Audensi Calon Kepala Desa Cihaurkuning Kec.Cisompet Kab.Garut dan Pendukungnya Ke BPMPD

Audensi Calon Kepala Desa Cihaurkuning Kec.Cisompet Kab.Garut dan Pendukungnya Ke BPMPD

KeizalinNews.Com | Garut – Calon kepala Desa Cihaurkuning kec Cisompet Ada 3 orang yang mendapafarkan calon kepala desa :

(1), Ketua BPD Ari Amar Makruf s.Pd

Bacaan Lainnya

(2), Incumbent Mohamad Taufiq SE

(3), Asep Sopyan Ansori.

Asep Sopyan Ansori bersama kuasa hukumnya dan para pendukungnya masyarakat Desa Cihaurkuning mengajukan keberatan atas gagalnya pencalonan Kepala Desa Cihaurkuning oleh penitia Desa Cihaurkuning.

Setuasi sempat memenas pendukung sampai berteriak mengungkapkan kekecewaannya ke penitia tidak terima dengan ketransparanan keputusan panitia Desa Cihaurkuning bahwasannya panitia kooperatif terhadap calon lainya.

Asep Sopyan Ansori dan para pendukungnya tidak terima dengan keputusan penitia Cihaurkuning yang seolah olah tidak keterbukaan dari Sudah pendaftaran sampai penetapan calon, kata penitia akte tidak onlen dan di berikan waktu yang sedikit sedangkan jarak tempuh Desa Cihaurkuning ke Garut perlu waktu tempuh berjam jam bukan perjalanan yang dekat saya pun langsung berangkat Kecapil untuk mengonlenkan tapi sudah onlen penita tidak terima dan masih ada jenjang penutupan, yang sampai saat ini saya belum terima surat pemberitahuan dari panitia Desa Cihaurkuning bahwa saya tidak lolos pencalonan Ungkapnya.

Makanya saya datang ke DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa) bersama kuasahukum termasuk untuk melaporkan panitia Desa Cihaurkuning mempertanyakan sampai saat ini belum ada kejelasan klarifikasi dari panitia Desa Cihaurkuning,dan saya berhak sebagai warga indonesia sesuai undang undang mengajukan keberatan,

Mempertanyakan dan tidak keterbukaan publik panita desa Cihaurkuning, dan saya tidak terima dengan keputusan Panitia Desa Cihaurkuning karena banyak kejanggalan kejanggalannya menetapkan para calon yang lolos pungkasnya.

Sebagai Masyarakat warga GARUT sangat menyayangkan kejadian seperti ini, Panitia sabelas tidak bisa memutuskan bawasannya calon pilkades tidak absah. Yang bisa memberikan absah tidak absahnya adalah pengadilan, Banyak pengaduan pengaduan.

Calon kepala Desa yang tidak lolos dan mengajukan keberatan seharusnya pihak penitia terkait harus cepat tanggap menangapi pengaduan calon yang gagal Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) yang mengajukan keberatan ke tidak puasannya dengan keputusan panitia.

Apalagi pilkades sangat rentan gejolaknya di Masyarakat antar pendukung jangan sampai terjadi hal hal yang tidak di inginkan di Masyarakat antar pendukung calon,apalagi ini pendaptaran calon di Desa Haurkuning cuma 3 calon sangat di sayangkan kejadian seperti ini .

Ungkap yang hadir melihat Audensi tersebut Cecep Rohimat yang biasa di panggil (Memet) selaku anggota Manggala Garuda Putih DPC Garut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *