Jakarta Keizalin News – Andy salah satu mantan client yang merasa dirugikan oleh Pengacara Alvin Lim Founder LQ Indonesia Law Firm, melaporkan Dugaan Penggelapan Bilyet Senilai Miliaran Rupiah Ke Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2021.
Laporan terhadap Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm bermula saat Andy menguasakan kepada Alvin Lim dan afiliasinya terkait masalah yang ia sedang hadapi dengan Investasi Fikasa Group.
Andy saat itu bergabung dan menggunakan jasa Alvin Lim dikenakan biaya lawyer fee yang sudah ia bayarkan. Andy berharap bahwa kasus yang ia hadapi dengan Fikasa Group dapat diselesaikan menggunakan jasa dari Pengacara Alvin Lim LQ Indonesia.
Namun alih-alih mendapatkan ganti rugi ketika menggunakan jasa Alvin Lim, Andy malah dihadapi dengan perdamaian yang tak kunjung terealisasi. Padahal sebelumnya Pengacara Alvin Lim menjanjikan bahwa Kapolda akan memerintahkan penyidik untuk melakukan SP-3 terhadap Fikasa Group yang akan ditukar dengan PPJB asset settlement.
Setelah menyadari adanya indikasi yang tidak baik, Andy menagih janji Pengacara Alvin Lim terhadap Kasusnya ini. Setelah lama tidak ada realisasi, Andy memberitahu Pengacara Alvin Lim untuk segera mengembalikan Bilyetnya yang bernilai miliaran rupiah.
Namun setelah didatanginya Kantor LQ Indonesia Law Firm, dirinya malah dihadang pintu besi yang menutupi Kantor Alvin Lim. Segala upaya telah dicoba, dari menghubungi nomor admin LQ yaitu Wanda hingga mengetuk pintu besi tersebut.
Atas kejadian yang menimpanya, Andy sudah memberikan Surat Pencabutan Kuasa terhadap Alvin Lim dkk dan memberikan dua kali somasi terhadap pengacara Alvin Lim untuk segara mengembalikan Bilyetnya.
Somasi dan pesan Whatsapp Andy tidak digubris, atas dasar itu Andy segera melaporkan Alvin Lim dengan pasal tindak Pidana Penggelapan.
Andy menghimbau agar seluruh client investasi Alvin Lim yang sudah diambil Bilyetnya agar meminta hak nya kembali. Jangan sampai kejadian seperti puluhan nasabah dengan nilai kerugian hampir 100 miliar tidak dikembalikan bilyet yang merupakan hak mantan client Alvin Lim. (Thn)