KeizalinNews.com Jombang —Petugas lembaga pemasyarakatan ( lapas ) klas II B . Jombang Jawa timur , telah menggagalkan penyelundupan sabu dengan dimasukan kedalam 18 cabe rawit.
Kepala lapas Jombang Mahendra Sulaksana kepada awak media Kamis(27/05/2021) menjelaskan penyelundupan sabu terjadi pada hari Selasa (25/05/2021/) pukul 10,30 pada saat itu pelaku yang berinisial WA (31) datang ke lapas menitipkan makanan untuk napi yang bernama RZ.
Saat digeledah petugas menemukan 18 cabe rawit yang berisi narkoba jenis sabu.
Untuk saat itu WA belum sempat kabur , sehingga sipir lapas langsung meringkus, pelaku dan barang bukti narkoba diserahkan ke Satreskoba polres Jombang.
Kasatreskoba Polres Jombang. AKP. Mukid , membenarkan narkoba yang diselundupkan WA ke lapas menggunakan 18 cabe rawit yang diisi sabu kemasan plastik , masing – masing cabe berisi sabu seberat 0,2 – 0,3 gram dengan total yang akan diselundupkan ke lapas hampir 6 gram.
Menurut .AKP. Mukid , WA hanya menjadi kurir, dalam aksi penyelundupan sabu ke lapas Jombang , pelaku menerima makanan dan cabe rawit berisi sabu dari orang lain napi RZ yang akan menerima kiriman makanan tersebut diduga menjadi pengendalinya.
” Pengendaliannya napi tersebut, keterangan ini kami dalami ke napi itu supaya gamblang, siapa saja yang terlibat didalamnya ” katanya
Saat ini WA ditahan di rutan Polres Jombang, tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ( Mukti abadi )