Jakarta KEIZALINNEWS– Operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan yang dilaksanakan Tiga Pilar Koramil 01/TS Sertu Suharno Polsek Tamansari, Satpol PP dan Dishub Selasa sore (1/6)
Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan di wilayah Kecamatan Tamansari di Jalan Kunir (Cagar Budaya Dan Tempat Wisata Kota Tua) ,RW 06 Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat dengan sasaran pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang tidak taat protokol kesehatan.
Petugas gabungan dengan jumlah 20 personil mendapati 15 orang pelanggar prokes tidak menggunakan masker
Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib menyebutkan, 15 orang pelanggar tersebut dikenakan sanksi tidak menggunakan masker,14 pelanggar dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum menyapu jalan dan 1 pelanggar diberikan sanksi administrasi berupa denda.
Dikatakannya, Operasi yustisi ini dalam rangka penegakan hukum protokol Kesehatan terhadap masyarakat sesuai dengan Peraturan Pergub nomor 88/2020 dan Pergub nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ungkapnya.
“Kita tetap melakukan sosialisasi Himbauan 4 M yaitu Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak dan menghindari Kerumunan,” Pungkasnya
Sumber Koramil 01/Tamansari