Respons Master Trust Law Firm Terkait Tanggapan Lsm Cerdas Hukum Mengenai Kapal 30 Miliar

Respons Master Trust Law Firm Terkait Tanggapan Lsm Cerdas Hukum Mengenai Kapal 30 Miliar

Jakarta – Kepala Humas Master Trust Law Firm, Bayu menanggapi berita dari Lsm Cerdas Hukum terkait pembayaran Kapal Hisap Produksi senilai 30 miliar terhadap client Pengacara Natalia Rusli.

Menurut Bayu, tidak ada yang salah terkait pemberitaan tersebut di media online. Ia pun menyayangkan tanggapan dari Ketua Lsm Cerdas Hukum yang terkesan tidak suka terhadap prestasi Pengacara Natalia Rusli yang mampu mendapatkan pembayaran Kapal senilai 30 miliar untuk clientnya.

Bacaan Lainnya

“Waktu itu Natalia Rusli dibilang tidak mempunyai prestasi, sekarang ditunjukan satu-satu malah tidak suka. Jadi bagaimana maunya?” Ujar Bayu.

Bayu pun menambahkan, bahwa Pengacara Natalia Rusli tidak mempunyai waktu untuk menanggapi berita yang tidak berbobot mengenai dirinya. Natalia Rusli lebih fokus terhadap penyelesaian masalah, bukan malah memperkeruh suasana.

Terkait pemberitaan yang menyangkut mengenai Jemaah First Travel, Kepala Humas Master Trust Law Firm menyampaikan dalam perjuangan nasabah Fist Travel terdapat 3 pengacara yang menangani perkara tersebut.

2 pengacara pertama yang mengajukan gugatan terhadap aset First Travel. 2 pengacara tersebut sudah meninggal dunia. Pengacara Natalia Rusli adalah pengacara ketiga yang menangani perkara tersebut.

“Logikanya ya aset First Travel yang tersisa hanya 25 miliar, kalau misalnya dibagikan kepada 63.000 korban First Travel satu orang hanya dapat kira-kira 400 ribu rupiah. Jadi saya himbau sebelum berkomentar harap dipikir dulu ya.” Tutur Kepala Humas Master Trust Law Firm.

Bayu mengingatkan kepada seluruh pihak agar mengurusi urusan masing-masing dan tidak saling mencampuri prestasi orang lain.

Ia menegaskan tiap Pengacara memiliki cara tersendiri dalam menunjukkan prestasinya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *