KeizalinNews.com, Belitung Timur
Pelaku UMKM yang berminat mendapatkan bantuan wajib mendaftar di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DTKKUKM) Kabupaten Beltim pada jam kerja dan tidak boleh diwakilkan.
Pembukaan pendaftaran akan berlangsung dari 2 Juni hingga 15 Juni 2021. Persyaratan pendaftar harus melampirkan satu lembar fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Nomor Induk Berusaha (NIB) dan foto produk atau tempat usaha.
Kepala DTKKUKM Erna Kunondo mengatakan tidak ada batasan jumlah UMKM untuk pendaftar BPUM, namun yang menjadi prioritas adalah UMKM di Kabupaten Beltim yang belum pernah menerima BPUM.
“Kan kemarin tahap pertama sudah dicairkan, ada 700-an UMKM yang nerima. Jumlah bantuannya Rp 1,2 juta, yang tahap dua ini kita ingin mendahulukan UMKM yang belum pernah dapat,” ujar Erna kepada Diskominfo Beltim di ruang kerjanya, Rabu (9/6/21).
Selain syarat-syarat administrasi tersebut Erna juga menyebutkan bahwa UMKM juga harus bebas dari pinjaman bank atau lembaga peminjaman lainnya. Mengingat saat verifikasi di Kementerian pelaku UMKM akan dicek apakah memiliki pinjaman keuangan.
“Soalnya yang tahap satu kemarin dari 800 UMKM lebih yang kita ajukan hanya 700-an yang disetujui, sekitar 100 yang ditolak. Kemungkinan saat diverifikasi di pusat mereka masih ada kredit pinjaman ke bank atau lembaga peminjaman keuangan. Kalau kredit motor gak papa,” ungkap Erna.
Didampingi Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Marwati, Erna menambahkan jika dalam satu keluarga UMKM sudah pernah menerima BPUM maka bantuan akan dialihkan ke UMKM lain.
“Misalnya suami usaha toko kelontong, istri usaha buat keripik, ini hanya satu yang boleh mendaftar. Makanya tahap ini wajib membawa fotocopy KK, biar bantuan tidak double dalam satu keluarga,” jelasnya.
BPUM atau juga disebut Bantuan Langsung Tunai UMKM merupakan bantuan untuk UMKM di masa pandemi ini agar UMKM mampu bertahan. Jika di tahun 2020 lalu, setiap UMKM menerima Rp 2,4 juta, maka di tahun 2021 bantuannya diturunkan menjadi Rp 1,2 juta. (MY/@2!)