Pejabat Struktural Ingin Nyalon Ketum Koni

Pejabat Struktural Ingin Nyalon Ketum Koni

KeizalinNews.com PRABUMULIH —Polemik Pejabat Struktural Prabumulih mencalonkan diri untuk menjadi Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Kota Prabumulih mulai ramai diperbincangkan oleh kalangan pengamat di Kota Prabumulih.

Selain pencalonan,adanya juga dugaan kepentingan dibalik jabatan yang disandang sebagai BKPSDM kota Prabumulih.

Bacaan Lainnya

kepada ASN dan PHL pengurus Cabor (Pencab) yang notabene pemilik suara di Musyawarah Koni mulai bocor ke Publik dan mendapatkan tanggapan yang keras dari pengamat politik dan juga pemerhati olah raga Prabumulih yg berinisial sm.

tentang adanya salah satu Pejabat Struktural di Bursa Calon Ketua KONI Prabumulih.tak terlepas dari pembahasan Tim Perumus Musyawarah Kota (Musorkot) Koni 2021.

untuk kepentingan Musorkot 2021, Tim Perumus juga telah melakukan studi banding ke Daerah-daerah di Sumatera Selatan yang telah usai menggelar Musorkot Koni. Disana, Tim Perumus banyak mendapatkan informasi baik itu tata cara Musorkot, Pengembangan Olahraga Nasional, Anggaran, pembinaan atlit dan lain-lain.

Terkhusus Musorkot, Tim Perumus dalam laporannya berdasarkan hasil Studi banding ke daerah Lain mengungkapkan bahwa proses dan pelaksanaan Musyawarah Daerah Pemilihan Ketua Koni dilaksanakan berdasarkan aturan yang tertuang di dalam AD/ART, Peraturan Organisasi Koni dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku.

Tim Perumus yang telah di amanah kan kepada Syamdakir Edi Hamid, M. Erwadi, Arafik Zamhari, Ramedin, Fitria, Mariana, Defri, Intisar dan Rohadi itu juga telah menggaris bawahi bahwa Pelaksanaan Musorkot Pemilihan Ketua Koni Prabumulih benar-benar dilaksanakan berdasarkan aturan yang tertuang dalam AD/ART, Peraturan Organisasi Koni dan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia yang berlaku.

Adapun UU yang dimaksud melarang Pejabat Stuktural mencalonkan diri sebagai Ketua Koni juga termaktub dalam pasal 40 UU No 3 Tahun 2005 tentang Keolahragaan Nasional.

Kemudian, Pasal 56 ayat 1 ayat 2 ayat 3 dan ayat 4 Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Olahraga.yang isinya adalah, Pejabat Struktural dilarang menjabat Ketua Koni bahkan juga tertuang di surat Edaran Mendagri Nomor 800/2398/SJ Tanggal 28 Juni 2011 Tentang Rangkap Jabatan Kepala Daerah, Pejabat Publik termasuk Wakil Rakyat.

Dalam Surat edaran KPK No : B-903/0115/201 Tanggal 4 April 2011 tentang hasil kajian KPK yang mengungkapkan adanya rangkap jabatan pejabat publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Lalu, Hasil Yudisial Review Mahkamah Konsitusi No: 27/PUU-V/2007 terhadap uji materi Pasal 40 UU No 3/2005 dan Pasal 56 Peraturan Pemerintah No:16/2007 yang diajukan pemohon untuk di uji, hasilnya, permohonan pemohon ditolak oleh MK.

Kriteria dan syarat pencalonan Ketua Koni Kota Prabumulih yang disusun oleh tim perumus secara langsung telah diserahkan kepada Ketua Koni Prabumulih H. Daud Rotasi S.Sos siang tadi di sekretariat Koni Kota Prabumulih untuk dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana Musorkot Koni 2021 pada 8 Juli 2021 mendatang. Seluruh Tim Perumus tampak Hadir dalam penyerahan Rumusan Program Kerja Koni Kota Prabumulih seperti Syamdakir Edi Hamid, Intisar, Arafik Zamhari, Rohadi, Ramedin, Defri, Mariana dan M.Erwadi.

Seputar Pencalonan Pejabat Publik dalam Bursa Calon Ketua Koni juga ditanggapi oleh Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Kota Prabumulih Pohan Maulana, SE. Kepada awak media Pohan mengaku bangga dengan salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Prabumulih Evi Susanti, SE yang secara sadar Mundur dari Bursa Calon Ketua Koni Prabumulih 2021.

Setidaknya pengunduran diri Evi Susanti menjadi cerminan diri bagi pejabat yang masih ngotot untuk ikut dalam pencalonan ketua KONI Prabumulih untuk mundur karena terbentur berbagai aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik ini.

“Secara pribadi saya mengapresiasi langkah Politisi PPP Kota Prabumulih Evi Susanti yang mundur dari Bursa Calon Ketua Koni Kota Prabumulih 2021.(Korwil Sumsel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *