Bersama Rekan Bripka Hadi Toyib Terima Penghargaan Dari Kapolres

Bersama Rekan Bripka Hadi Toyib Terima Penghargaan Dari Kapolres

KeizalinNews.com Bangka Barat —Bersama Enam rekan lainnya Bripka Hadi Toyib anggota Sat Polair Polres Bangka Barat menerima penghargaan serupa atas pengungkapan kasus di masyarakat dan satu penghargaan diberikan kepada Kasihkum Polres Bangka Barat atas pencapaian dalam menyelesaikan Perkapolres no 1, 2 dan 3.

Untuk diketahui Perkapolres no. 1 tentang kerjasama antara Polres Bangka Barat dengan Pemerintah dan masyarakat, Perkapolres no. 2 tentang Keanggotaan Koperasi Konsumen Sukses Bersama Bhayangkara bagi Anggota Polres Bangka Barat, Perkapolres no. 3 tentang Ketahanan Pangan di Polres dan Polsek oleh Sikum Polres Bangka Barat

Bacaan Lainnya

Penghargaan langsung di berikan oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah, S.IK di halaman Mapolres Bangka Barat, Kamis (10/6/21).

Dari ke enam Anggota Sat Polair Polres Bangka Barat yang menerima penghargaan diantaranya ;

1. Bripka Tri Marta Nugraha, SH.

2. Bripka Rully Octavianto.

3. Bripka Hadi Toyib.

4. Brigpol Hengki Maryono, SH.

5. Briptu Ziro AL Wadi.

6. Briptu Puji Subekti

Sedangkan satu Anggota lainnya yang menerima penghargaan lainnya yaitu Kasihkum Polres Bangka Barat Bripka Angga Fansuri, SH yang telah membuat sebuah produk hukum peraturan Polres Bangka Barat nomor 1, 2 dan nomor 3 yang merupakan sebuah produk yang dijadikan landasan hukum untuk bertindak dan melaksanakan kegiatan ditengah masyarakat secara internal dan eksternal.

Dalam arahannya, Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK, menyampaikan personil yang telah mendapatkan penghargaan dapat menimbulkan rasa kebanggaan dalam diri personil karena jerih payah dalam pelaksanaan tugas selama ini tidak sia-sia dan telah membuahkan hasil serta bentuk perhatian pimpinan kepada personel yang berprestasi.

“Alhamdulillah tadi sama-sama kita menyaksikan ada penghargaan menurut pimpinan yang menang penghargaan adalah patut dan wajar mendapat prestasi yang dapat kita banggakan buat kita semua, anggota pol airud yang berhasil mengungkap adanya masyarakat memiliki senjata api rakitan ilegal pada beberapa waktu lalu kemudian kasihkum dalam waktu belakangan ini telah membuat sebuah produk hukum peraturan Polres Bangka Barat nomor 1, 2, dan nomor 3 yang merupakan sebuah produk yang kita jadikan landasan hukum untuk bertindak dan melaksanakan kegiatan di tengah masyarakat secara internal dan eksternal,”jelasnya Kapolres.(redi sofian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *