Keizalinnews.com Kabupaten kolaka —Rapat dengar pendapat (RDP) yang di gelar digedung DPRD kolaka yang di pimpin oleh komisi III dprd (Ahdan) dan anggotanya serta, bersama ketua komite (terduga) dan Front kolaka menuntut(FKM) terkait masalah pengelolahan dana CSR PT.VALLE milyaran rupiah yang kini belum menemukan titik terang.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar di lantai dua kantor DPRD kolaka yang di hadiri oleh ketua komisi III,Anggota DPRD,ketua Gapensi kolaka,Lsm,Ketua komite ppm,Kasat pol pp,Inspektorat,dan mahasiswa di ruangan gedung DPRD kabupaten kolaka provinsi sulawesi tenggara, kamis (10/06/21) pagi
Ironisnya kejadian terjadi pada awal (RDP) yakni rekan-rekan (FKM) sangat terkejut melihat tidak tegasnya pihak Dprd kolaka dalam pemanggilan para ke 4 pejabat ASN yakni hanya ketua komite ppm tersebut dan perwakilan dari Inspektorat ini tak sesuai janji yang sudah disepakati bersama saat itu.
Maka (RDP) di nyatakan tunda sementara akibat ketidak hadiran 3 anggota komite yang mestinya harus mengemukakan dan trasfaransi ke publik tentang dana CSR milyaran rupiah itu yang telah di salurkan oleh PT.VALLE ke pejabat ASN komite ppm sebagai pengelolah.
dengan persepakatan dari para pimpinan komisi III Dprd dan (FKM) maka (RDP) pun kembali di mulai namun ke 3 orang anggota komite ppm tersebut tidak juga menghadiri (RPD) tersebut dikarena beralasan ada kesibuk di luar.
Menurut anggota komisi III DPRD fraksi PDI perjuangan kabupaten kolaka Rauf saat kami me wawancarai mengatakan bahwa sudah ada berbagai macam administrasi terkait penanda tanganan MOU antara komite ppm dan PT.VALLE indonesia.
Dan kini telah di tindak lanjuti dengan pertemuan terbuka (RDP) oleh DPRD dan keputusannya komisi III dan Lsm Yang tergabung dalam fronk kolaka menuntut (FKM) bahwa masih ada kelanjutan lagi (RDP) di karenakan masih ada 3 orang oknum pejabat ASN komite ppm pengelolah dana CSR yang tidak hadir.(katanya)
Lanjutnya harapan agar semua ini dapat terungkap hal-hal kegiatan yang di lakukan oleh pihak pejabat ASN dan komite ppm bisa transfaransi sebagai mana tuntutan dari pada rekan” (FKM) tersebut.
tentunya dalam hal ini pejabat ASN komite ppm harus transfaransi dan jika ada kekeliruan serta tidak di ketahui oleh DPRD kolaka tentang dana CSR PT.VALLE ini bisa di perbaiki lagi.
Apalagi ada masalah terkait dana CSR pengelolahannya maka ini sudah masuk di rana hukum.ucapnya
Harapan kami hal-hal seperti ini Di (RDP) selanjutnya yang akan digelar waktu dekat ini, agar pihak Komite ppm sebagai pengelolah dana CSR milyaran rupiah tersebut dapa pula membuktikan sesuai ucapan ketua komite ppm serta Apa yang di minta oleh rekan”(FKM) tersebut agar ada kejelasan dan di ketahui masyarakat luas dalam hal ini publik.(kata rauf)
NURWINDU.NH