KeizalinNews.Com, Muara Enim – Pj. Bupati Muara Enim, Dr. H Nasrun Umar S.H M.M kembali lakukan inspeksi mendadak (SIDAK) lokasi pertambangan tanpa izin (Peti) di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung Bersama Dandim 0404, Kapolres, Kepala Pengadilan Negeri dan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, pada kesempata itu Pj. Bupati mengamankan 6 orang penambang batubara ilegal dan 1 unit alat berat di lokasi tambang tanpa izin tersebut. Rabu (09/06/21).
(HNU) langsung menginterogasi para penambang ilegal tersebut dimana ternyata semuanya berasal dari luar Kabupaten Muara Enim. PJ.Bupati Muara Enim menyesalkan masih ada oknum yang melakukan penambangan illegal selepas inspeksinya 2 minggu lalu, tak jauh dari lokasi saat Sidak Saat ini.
Pj. Bupati menegaskan bahwa kegiatan ini adalah ilegal dan meminta aparat penegak hukum untuk bergerak sehingga dapat mengusut tuntas penambangan illegal tersebut karena nantinya akan merugikan rakyat itu sendiri. Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR dan IUPK merupakan tindak pelanggaran hukum pidana.
Yang harus dihukum karena sudah merugikan masyarakat dan negara.beliau mengatakan kepada awak media Tidak ada toleransi terhadap pelanggar hukum, apalagi kegiatan ini merugikan negara, daerah, dan lingkungan serta termasuk berisiko tinggi terjadinya kecelakaan seperti yang terjadi beberapa bulan lalu dengan menewaskan 11 orang penambang ilegal, ” Tegas HNU.Menurut Pj. Bupati bahwa kegiatan ini menjadi dilema karena disatu sisi menjadi lahan pekerjaan bagi masyarakat, namun jika dilihat dari sisi lain secara makro bahwa kegiatan ini lebih banyak merugikannya daripada manfaatnya.
Dalam hal permasalahan ini tentunya saya selaku kepala daera akan melindungi warga dan menyelamatkan kerugian negara akibat dampak dari penambangan ilegal ini, apalagi selama ini keuntungannya hanya dinikmati segelintir orang, terutama oknum pendatang dari luar daerah Kabupaten Muara Enim,” Terangnya.
Pj. Bupati kedepan akan berencana mancarikan solusi. dengan menggandeng PT BA dan akan kita ikuti prosedur perusahaan seperti membentuk Badan Usahan Milik Desa (BUMDES) dan nantinya Desa dapat memiliki izin usaha penambangan dan dapat memberikan kontribusi untuk daerah kita.
“Oleh sebab itu kita berencana mengambil solusi dengan membina warga menggandeng perusahaan tambang sekitar seperti PTBA untuk kemudian dibentuk badan usaha milik desa (Bumdes) yang nantinya memiliki izin usaha dengan penambangan yang memperhatikan prosedur dan keselamatan kerja sehingga dapat berkontribusi secara jelas bagi warga dan daerah,” Pungkasnya.