KeizalinNews.com Pelalawan — Bupati Kabupaten Pelalawan, H.Zukri Misran,SE peringatkan seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan agar tidak ada pemegang Delivery Order (DO) yang di monopoli tunggal.
Itu disampaikannya saat membuka kegiatan sosialisasi peraturan Gubernur Riau Nomor: 77 Tahun 2020, Tentang cara penetapan harga pembelian Tandan Buah Sawit (TBS) Kelapa Sawit produksi perkebunan di Provinsi Riau.
Kegiatan yang berlangsung di Auditorium lantai III Kantor Bupati Kabupaten Pelalawan pada Jum’at (11/06/2021) itu, dihadiri oleh Sekda H.Tengku Mukhlis, Kadis Perkebunan Provinsi Riau H.Zulfadli, Kadis Perkebunan dan Peternakan Pelalawan H.Mazrun, dan Puluhan Perwakilan Perusahaan Kelapa Sawit yang ada di Kabupaten Pelalawan.
Pada kesempatan tersebut, Zukri menegaskan bahwa bila masih ada PKS yang DO dengan monopoli tunggal, akan diberikan sanksi olehnya.
“Saya ingin pastikan dan saya ingin tekankan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan dengan adanya Pergub nomor 77 tahu 2020 ini, tidak ada lagi kepemilikan DO yang dimonopoli tunggal, sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melakukan hal itu. Kalau saya temukan itu, saya pasti akan memberikan sanksi,” ucap sang Bupati menegaskan.
Sementara Kepala Dinas Perkebunan H.Zulfadli menyampaikan bahwa melalui pergub ini tentunya merupakan terobosan dalam menerapkan rasa keadilan harga Tandan Buah Segar (TBS) pekebun dengan kondisi riil rendemen aktual TBS sawit pekebun Riau.
“Sehingga keadilan harga yang di dapat pekebun dan pihak pengusaha lebih fair dan akurat sesuai dengan kualitas buah (rendemen) TBS masing-masing pekebun,” katanya.
Zulfadli menambahkan, substansi Pergub ini mengatur regulasi penetapan dan penerapan harga TBS di tingkat petani plasma dan juga petani swadaya.
Direncanakan, tahun ini pihaknya akan melakukan uji rendemen buah sawit pekebun se Riau, baik plasma maupun swadaya.
“Sosialisasi ini sangat penting agar para pekebun sawit tidak terkejut pada saat Pergub 77 ini diberlakukan,” ujar Kadis Perkebunan Riau itu.
Pihaknya akan memberikan pemahaman bahwa Pergub ini menguntungkan pekebun dan asosiasinya, pengusaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan asosiasinya serta stakeholder terkait soal keseragaman penetapan harga TBS. ( Ars )