KeizalinNews.com Prabumulih —Program pemerintah pusat dalam rangka untuk mensejahterakan rakyatnya hal ini dibuktikan adanya penyaluran dana BLT serta dana Desa lainnya.lain hal nya dengan cerita dana BLT desa muara sungai kecamatan Cambai kota prabumulih tahun anggaran 2021 yang telah di salurkan oleh pemerintah desa dalam hal ini oleh Kepala desa nya berinisial(LY)yang disalurkan tidak tepat sasaran dengan yang menerima nya.
terbukti dengan adanya 12 kk masyarakat desa muara sungai yg mana pada periode penerimaan anggaran tahun 2020 mereka masih menerima Dana Blt tersebut, tahun 2020 menerima dana tahap 1.Rp.600.000,tahap ke 2.Rp.1.200.000,.dan tahap ke 3.Rp.1.800.000. nah yang aneh nya pada periode anggaran tahun 2021 mereka 12 KK tersebut tidak menerima lagi dan telah dikeluarkan oleh pemerintah desa muara sungai dengan tanpa pemberitahuan lagi kepada mereka yang berjumlah 12 KK tersebut.
Dari akibat tidak menerimanya Dana BLT itu masyarakat Desa Muara sungai tersebut menuntut kadesnya ke polres kota Prabumulih dalam hal ini Tipikor polres prabumulih melalui Kuasa Hukum mereka guna memintak keadilan dan memintak untuk dikembalikan lagi agar kami berjumlah 12 KK ini dapat menerima dana BLT lagi.ungkap masyarakat yg nama nya tidak mau disebut dan mereka dalam hal persoalan ini telah memberikan kuasa hukum mereka terhadap sdr, Ahmad Ibnu.SH dan Novlis Heriansyah SH.
awak media menyambangi kuasa hukum mereka tersebut guna menanyakan perihal pengaduan masyarakat Desa Muara sungai terhadap Kepala Desa Muara sungai.
“PH tersebut mengatakan memang benar ia berdua telah menerima kuasa penuh atas pengaduan 12 KK masyarakat Desa muara sungai kecamatan Cambai yang telah melaporkan kepala Desanya ke Tipikor polres kota Prabumulih atas Dugaan tidak tepat nya pembagian dan penyaluran Dana BLT tahun anggaran 2021 dan mereka meminta agar pihak Tipikor polres prabumulih dapat mengambil sikap untuk menelusuri dugaan tersebut serta mengusut tuntas akan ketidak benaran dalam hal dugaan penerimaan BLT tersebut.(ka.wilayah Sumsel).