Diduga Sarat Permainan Para Oknum, Perusahaan Sawit Di Nagan Raya,Marak Menyerobot Lahan Produktif Milik Warga Sekitar

Diduga Sarat Permainan Para Oknum, Perusahaan Sawit Di Nagan Raya,Marak Menyerobot Lahan Produktif Milik Warga Sekitar

KeizalinNews.com Suka makmue — Betapa sayangnya warga desa Rambong dan Padang panyang serta desa Gapa garu yang berbatas lokasi hak guna usaha PT Fajar Baizury yang di duga penguasaan hak lahan warga yang termasuk kedalam HGU mereka tanpa pembayaran dan bahkan pergeseran patok HGU perusahaan tersebut masuk kelahan milik warga ( pematokan di luar batas HGU ) yang telah di sepakati bersama hal ini membuat lahan warga di duga terserobot oleh PT.Fajar Baizury

Humas PT.Fajar Baizury Mei Juni saat di temui oleh awak media dan aktivis LSM .GMBI Di kantornya dalam kkomplek perkantoran perusahan tersebut beberapa waktu silam

Bacaan Lainnya

Mengatakan bahwa HGU yang di miliki perusahaannya adalah ibarat BPKB dan sporadik yang di miliki warga adalah ibarat STNK yang gak begitu perlu karena menurut dia STNK itu bukan bukti hak milik dan bahasa tersebut di ulang ulangnya seolah olah HGU yang di milik perusahaan PT Fajar Baizury Brother itu mutlak untuk menguasai lahan.

Hal ini di buktikan dengan sengajanya para oknum perusahaan memperluas hak guna usaha(HGU) perusahaan tersebut secara sepihak sehingga menyebabkan kerugian besar bagi warga desa,karena lahan yang menjadi milik mereka di duga telah terserobot oleh para oknum di perusahaan tersebut untuk memperluas kepemilikan lahan yang di kuasai PT.Fajar Baizury Brother

“Padahal dalam poin undang undang penetapan HGU”itu sendiri sudah jelas di sebutkan bahwa lahan yang masuk kedalam peta HGU baru bisa di miliki oleh si pemilik HGU atau perusahaan setelah melakukan ganti rugi hak masyarakat bukan hanya dengan klaim HGU lalu lahan lahan milik warga dengan otomatis di miliki perusahaan apabila lahan masyarakat yang termasuk kedalam areal HGU belum di ganti rugi atau pembebasan hak dari warga kepada perusahaan maka lahan tersebut adalah milik warga yang di benarkan dengan surat hak milik atau sporadik

Walaupun masuk dalam areal HGU itu bukan milik perusahaan tapi mutlak milik warga yang tidak boleh di ganggu hak kepemilikan dan tanamannya.

Persoalan masyarakat tersebut telah berlangsung lama bahkan ada oknum kepala desa yang di peberhentikan oleh oknum pejabat setempat dan bahkan lahan mereka di tanda tangani oleh oknum camat di salah satu kecamatan dan tanpa di setujui oleh masyarakat pemilik lahan

Hasil pantauan awak media koran perangi korupsi,Sabtu 5 Juni 2021 di lokasi lahan bersama masyarakat sangat ironis karena lahan yang Klaim HGU perusahaan tersebut adalah lahan sawit warga yang di staking dan di tanam lain sawit perusahaan.

Mantan kepala desa Rambong saat di mintai keterangan oleh awak media ini mengatakan bahwa lahan yang di tanam sawit PT.Fajar Baiduri itu murni tanah adat Gampong atau tanah hutan produktif hak milik garapan warga itu di buktikan dengan adanya sporadik THN 2017 milik warga dan itu jelas jelas dari dulu bukan lahan milik HGU perusahaan

Kami punya surat yang langsung di tanda tangani pak Ibrahim Pidie selaku yang punya PT.Fajar Baiduri batasan batasan mana yang milik perusahaan dan lahan kami masyarakat.

Masa sekarang lahan kami masyarakat di serobot perusahaan dengan dalih HGU,padahal batas HGU PT Fajar Baiduri itu sudah jelah di sebutkan dalam surat yang di tanda tangani Oleh Ibrahim Pidie dan tercantum dalam kadastra (peta batas) yang telah di setujui oleh kepala desa serta masyarakat dengan perusahaan untuk menjadi batasan dalam pengurusan HGU dulu

Warga desa yang lain yang namanya di minta di rahasiakan mengatakan kami curiga dengan serobotan ke lahan warga yang di lakukan oleh oknum PT.Fajar Baiduri tersebut jangan jangan ada oknum yang segaja bermain dari pihak perusahaan sehingga perusahaan menserobot punya warga dan membuat bentrok antara warga dengan perusahaan sehingga nama pemilik perusahaan menjadi tidak baik dari pandangan masyarakat.

Kenapa ini menjadi dugaan kami karena antara pemilik perusahaan dengan warga dulu sudah membuat persetujuan dan tanda tangan bersama yang mana lahan milik warga desa dan yang mana milik HGU perusahaan,tapi kenapa sekarang pihak perusahaan main serobotan milik warga dengan menggeserkan batas HGU nya serta merobohkan sawit kami kemudian di tanami sawit PT.Fajar Baiduri

Menurut kami seharusnya pihak menejer perusahaan melakukan evaluasi terhadap kenerja oknum perusahaan yang selalu membuat bentrok dengan warga sehingga terkesan perusahaan main seenaknya dan mencemarkan nama baik menejer dan pemilik perusahaan itu sendiri,jangan dengarin ngomongan sepihak para oknumnya di lapangan tentang persoalan persoalan dengan warga,tapi coba pihak perusahaan cari tau sendiri apa yang di lakukan para oknum nya di lapangan sehingga terkesan selalu bentrok dengan warga

Lebih lanjut warga mengatakan sebaiknya perusahaan mengelola saja lahan yang sudah di setujui dulu menjadi hak guna usaha mereka jangan memaksa serobot milik warga pasti antara perusahaan dengan kami warga gak pernah bentrok

Lebih anehnya lagi sekarang ada klaim HGU lagi oleh Ibuk cut Fatimah yang batasnya masuk juga dalam batas klaim serobot PT.fajar Baiduri tapi gak ada di persoalkan fajar Baiduri dan pemasangan patok HGU ibu cut Fatamah juga di lakukan oleh oknum dari BPN Nagan Raya,apa begitu sekarang cara pematokan lahan HGU dan milik warga oleh oknum pihak BPN dan terkesan bagaikan hukum rimba

Ini kejadian di lapangan sehingga membuat warga makin pusing dengan cara kerja oknum BPN saat pematokan di lapangan,siapa sebenarnya dalam hal ini yang bermain kucing kucingan,janganlah kalian permainkan hak kami rakyat dan jangan tindas kami rakyat dengan menyerobot lahan kami.

Badan pertahanan negara ( BPN ) Nagan raya,Munir,SE.saat di temui awak media bersama ketua Distrik Nagan raya senin 14 Juni 2021 di ruang kerjanya,mengatakan bahwa diri nya juga baru di BPN Nagan raya,dan untuk persoalan tanah warga yang di duga di serobot oleh PT.Fajar Baizury Brother itu sebaiknya di laporkan saja ke bagian pertanahan kanwil Aceh,

Dan mereka di kabupaten akan siap mendampingi kalau sudah ada perintah dari badan pertanahan negara kanwil Aceh.

Begitu juga permasaalahan tambal batas desa yang masih tumpang tindih di beberapa desa,pihaknya secara lisan sering menyarankan kepada para camat dan pemerintahan kabupaten untuk segera di selesaikan karena itu adalah tugas pemerintahan kabupaten.

Karena itu sangat perlu untuk pemetaan luas kawasan dan saya siap membantu masyarakat untuk membuat sertifikat gratis (PRONA)harapnya

Ketua GMBI wilter Aceh Zulfikar,ZA melalu ketua GMBI Distrik Nagan raya yang di jumpai awak media mengatakan bahwa persoalan penyerobotan masyarakat di kawasan yang berbatasan dengan dengan PT.Fajar Baizury Brother sudah lama terjadi.

Bahkan hampir semua pihak di kabupaten Nagan raya ini pernah turun untuk menyelesaikan persoalan dengan PT.Fajar Baizury Brother tidak ada berkelanjuta ,walaupun dari hasil mereka yang turun kelapangan mengakui ada lahan masyarakat yang di duga di garap oleh perusahaan tersebut,

Anehnya lagi di Nagan raya ini kalau ada informasi dugaan pencemaran air limbah sangat sibuk di tangani bahkan ada perusahaan yang di tutup operasionalnya oleh Pemda.

“Namun kenapa perusahaan yang menyerobot lahan masyarakat tidak di tutup padahal itu kan tindakannya lebih bahaya dari limbah”

Coba bayangkan limbah itukan hanya mencemari air sekitar perusahaan dan hanya menimbulkan kerusakan ekosistem sekitar pencemarannya saja dan itu tidak berlangsung lama.

Tapi dugaan penyorobotan yang di lakukan oleh PT.Fajar Baizury Brother efeknya sangat besar bahkan terancam perekonomian masyarakat dan kelangsungan hidup masyarakat malah seperti tidak bisa di sentuh oleh hukum dan Pemda.

Mestinya untuk hak masyarakat Pemda itu harus lebih peka karena itu adalah menyangkut taraf hidup dan perekonomian masyarakat ungkap Azhari. Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *