Kades Talang Madong Indehoy Dengan Isteri Orang DI Copot

Kades Talang Madong Indehoy Dengan Isteri Orang DI Copot

KeizalinNews.Com, MUBA – Pemecatan Kades Talang Madong kecamatan jirak jaya MUBA Sumsel. Kades MY di Kecamatan Jirak Jaya Musi Banyuasin yang digerebek oleh warga lalu diarak keliling kampung dengan Kondisi telanjang tanpa busana beberapa waktu lalu ia adalah Kepala Desa Talang Madong Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Banyuasin.

Kasus asusilanya terpergok oleh warga yang sedang indehoy dengan isteri orang lain dimana beberapa hari yang lewat viral di media online, Instansi terkait akhirnya mengambil langkah konkrit guna untuk memberhentikan sang Kades dari jabatannya sebagai tindakan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang lagi di wilayah Pemerintahan Desa kabupaten MUBA Sumsel.

Bacaan Lainnya

Pemecatan sang kepala desa tersebut sudah sesuai berbagai pertimbangan dan juga berdasarkan Peraturan Bupati No 82 Tahun 2019 pasal 4 poin c masalah ketertiban dan keamanan. Lalu pasal 6 tentang larangan kepala desa meresahkan masyarakat. Kemudian pasal 178 ayat 3 yang menitikberatkan pada perbuatan tercela.

Adapun Kasus asusila yang dilakukan oleh aparatur Desa tersebut selain telah meresahkan warga juga menyita perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin.

Oleh sebab itu Komisi I DPRD Musi Banyuasin sepakat dan mendukung peraturan Bupati tersebut untuk memecat Kepala Desa Talang Madong Kecamatan Jirak Jaya dari jabatannya.

Dengan alasan lainnya adalah tidak ada moral, dan tidak ada satu hal pun yang menjadi pertimbangan bagi komisi 1 DPRD Musi Banyuasin untuk tidak memberhentikan kepala Desa tersebut alias harus diberhentikan dan Seluru anggota komisi 1 menjurus pada kesimpulan pemecatan.

Kepala Badan Pemberdayaan masyarakat Desa (PMD) Muba H. Richard Cahyadi AP, M.Si yang dikonfirmasi juga membenarkan pemecatan tersebut. Dalam keterangannya diruang rapat dinas PMD kepada wartawan, Senin (14/6/2021) mengatakan, Kades Talang Mandung kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Muba telah diberhentikan dengan tidak hormat karena telah melanggar Peraturan Bupati No 82 Tahun 2019 pasal 4 poin c masalah ketertiban dan keamanan lalu pasal 6 tentang larangan kepala desa meresahkan masyarakat serta pasal 178 ayat 3.

” Hasil Keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I, Senin (14/6/2021) mendukung keputusan pemerintah karena kepala desa telah melanggar Peraturan Bupati No 18 Tahun2019,” ungkap kepala Dinas PMD tersebut.

Richard cahyadi lebih jauh mengatakan bahwa Kades Talang Mandung Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Muba diberhentikan dengan tidak hormat karena telah melanggar peraturan bupati no 82 tahun 2019 Pasal 4 Poin C masalah ketertiban dan keamanan lalu pasal 6 tentang larangan kepala desa meresahkan masyarakat lalu Pasal 178 ayat 3 intinya perbuatan tercela.dan tentunya menurut beliau

” Tindakan pemecatan juga telah mendapat dukungan dari Komisi I melalui Rapat Dengar Pendapat dan kades desa Talang Mandung akan diberhentikan secara tidak hormat,” pungkas nya.

Adapun pelaksanaan Rapat Pembahasan kasus asusila Kepala Desa di dinas PMD kabupaten Muba ini di Pimpin langsung oleh kepala dinas PMD yang di ikuti Bagian Hukum Setda Muba Dasrullah, Inspektorat kabupaten Muba Eko dan Heriansyah, Camat Jirak Jaya Yudi Suhendra SE MSi dan Ketua BPD Talang Mandung Firman Arlani.

Adapun Informasi yang di himpun oleh awak media,Selama menunggu proses usulan dari BPD yang di rekomendasi Camat Jirak Jaya, roda pemerintahan desa sementara dijalankan atau dilaksanakan oleh sekdes (Sekretaris Desa) Talang Mandung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *