MASTER TRUST LAWFIRM DIAPRESIASI KLIENNYA YANG MERASA SEBAGAI KORBAN KRIMINALISASI

MASTER TRUST LAWFIRM DIAPRESIASI KLIENNYA YANG MERASA SEBAGAI KORBAN KRIMINALISASI

Dewasa ini memilih dan mempercayakan suatu permasalahan hukum kepada pengacara semakin dirasa sulit.

Memerhatikan kinerja, strategi penyelesaian, mencocokkan visi penyelesaian permasalahan dan percaya untuk semua langkah yang sudah dan akan dilakukan oleh Kuasa Hukum. Itulah tips yang diberikan oleh Ibu Nurlita selaku Klien dari Master Trust Law Firm.

Bacaan Lainnya

Ibu Nurlita bercerita bahwa untuk kasus yang melibatkan orangtuanya saja, dirinya sudah mempercayakan kepada 3 Team Pengacara sebelum bertemu kantor hukum Master Trust Law Firm, namun dirinya merasa kurang puas karena strategi penyelesaian yang kurang jelas dan membuat perkara yang dialami orangtuanya tak kunjung mendapatkan hasil yang baik.

Pada akhirnya ia bertemu dengan Natalia Rusli S,H.,M.H(c).,C.L.A, dan Team Master Trust Law Firm yang membuat kasus yang menimpa Ayahnya IR dan Ibunya A di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dapat diselesaikan dengan baik sebagaimana mestinya, terutama penegakan hak-hak korban atas kejadian ini dan keadilan ditegakkan kepada seluruh keluarga Ibu Nurlita.

Ditemui di Pacific Place Mall, SCBD, Natalia Rusli S.H.,M.H(c).,C.L.A menuturkan “Tentu kami juga turut bahagia atas pekerjaan kami yang dapat membantu klien mendapatkan keadilan dan kami akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi Klien-Klien yang mempercayakan penyelesaian permasalahan hukumnya kepada kami”

Natalia Rusli S.H.,M.H(c).,C.L.A menambahkan “Awalnya Klien Kami yaitu IR dan A menjual sebidang tanah pada tahun 1991, dimana transaksi yang dilakukan belum dibayarkan secara penuh, sehingga belum dapat dilakukan pengalihan hak dan atas nama. Klien kami sudah sampaikan mengenai pelunasannya segera diselesaikan agar pengalihan hak dan atas nama dapat dilaksanakan, namun pihak pembeli tidak pernah menindaklanjuti hal itu terjadi hingga tahun 2014 artinya kurang lebih 23 tahun, namun belum juga dilunasi, Sampai pada akhirnya Klien Kami yang merasa dirugikan karena sudah menunggu lama untuk menjual kembali sebidang tanah tersebut kepada pihak lain. Klien kami merasa hal tersebut adalah haknya. Namun pada tahun 2018 klien kami dilaporkan di Kepolisian dan dihadapkan dipersidangan pada Februari 2020.

Kemudian Bryan Roberto Mahulae,S.H.M.H(c).,C.L.A. salah satu anggota team Master Trust Law Firm menuturkan “Dakwaan yang dialamatkan kepada Klien Kami ialah Pasal 372 jo Pasal 56 KUHP dengan Tuntutan 2 Tahun Penjara, akan tetapi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat berpendapat lain denga memberikan pidana 5 bulan dengan percobaan selama 10 bulan, hal yang mana kami syukuri sebagai keadilan bagi Klien Kami. Namun JPU Kejari Jakarta Barat tidak berhenti sampai disitu, mereka mengajukan Banding atas putusan tersebut, seakan-akan terus memaksakan agar Klien Kami dipidana sesuai dengan tuntutannya. Kembali lagi keadilan itu masih berada pada tempatnya yaitu untuk Klien Kami, Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Barat yang mana kemudian JPU Kejari Jakbar belum juga menyerah untuk melakukan upaya hukum Kasasi. Master Trust Law Firm tak berhenti berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi Kliennya yang merupakan pasangan suami istri lansia yang sudah berumur 86 dan 80 Tahun tersebut.”

Adnan,S.H.,M.H(c), yang juga Team dari Master Trust Law Firm juga menambahkan “Atas kasasi dari JPU tersebut Kami berupaya, kami atur strategi sesuai dengan hukum untuk memperjuangkan penegakan keadilan, melaui upaya administratif pada Kejagung, PT DKI dan Kejari Jakbar, agar kasus ini menjadi atensi mengingat Klien Kami yang lanjut usia, yaitu berumur 86 & 80 Tahun, sakit-sakitan dan baru saja sembuh dari Cov-19, agar kiranya Penegak Hukum memerhatikan tidak hanya tertuju pada Tuntutannya terhadap Klien Kami tetapi juga dapat mempertimbangkan kondisi lain, bagaimana Klien Kami yang saat ini sudah tua renta serta tidak lagi memiliki ingatan yang maksimal mengakibatkan kebingungan ketika persidangan pada tingkat Pertama, betul-betul tidak mengetahui apa yang sedang terjadi sampai kebingungan ketika setiap agenda persidangan berlangsung. Sampai pada akhirnya Kami mengapresiasi Kejari Jakbar yang mencabut upaya kasasi tersebut, yang mengedepankan keadilan dan pertimbangan sosial yang tidak kalah penting bagi Klien Kami dalam kasusnya.”

Hal ini menjadi bagian yang sangat disyukuri oleh Ibu Nurlita karena merasa orangtuanya yang sudah lansia adalah korban kriminalisasi oleh oknum, berkat dari bantuan Tuhan dan Master Trust Law Firm kini dirinya merasa legah dan sangat berterima kasih, karena tidak sia-sia dengan perjuangan dan penyelesaian penanganan perkara dari Master Trust Law Firm terhadap Kasus ayah dan ibunya. (Dan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *