Jakarta KEIZALINNEWS – Tiga pilar Tamansari menggelar apel Penegakan Disiplin Prokes dalam rangka operasi yustisi guna memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 dipimpin Kasatpol PP kecamatan Tamansari Asmar Panjaitan bertempat Jl. Kunir (Cagar Budaya Dan Tempat Wisata Kota Tua) ,RW 06 Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.
Kegiatan operasi yustisi di gelar di Pasar Gang Kancil Kelurahan Keagungan Kecamatan Tamansari- Jakarta Barat dengan melibatkan 30 personil gabungan Koramil 01/Ts: 4 Personil dipimpin Sertu Suharno
Polsek 3 Personil dipimpin Aiptu Suprapto,Satpol PP 20 Personil dipimpin Asmar,Dishub 3 Personil dipimpin Irwan.Kamis (24/6)
Ditempat terpisah Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib mengatakan,Apel tiga pilar dalam rangka kegiatan Ops.yustisi Protokol kesehatan Covid -19 dengan sasaran pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker
“Operasi yustusi kali ini petugas gabungan mendapati 42 orang pelanggar dengan diberikan sanksi sosial 37 Orang pelanggar dan sanksi adminitrasi 5 Orang pelanggar”. Tutur Danramil
Kegiatan ini adalah upaya mendukung kegiatan pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 yang perkembangbiakannya sangat cepat,kami terus menghimbau agar masyarakat mentaati protokol kesehatan dan melaksanakan 3M,Tutup Danramil Mayor Inf Zulkarnaen Galib.
Sumber Koramil 01/Tamansari