Jakarta KEIZALINNEWS– Sebanyak 25 pelanggar protokol kesehatan terjaring OPS Yustisi yang di gelar Babinsa Koramil 02/TB Serma Patton CH bersama Tiga Pilar Tambora di Jl. Jembatan Besi II Rt 10 Rw 03 Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.Kamis (24/6)
Kegiatan operasi yustisi diawali apel kesiapan dipimpin Kapospol Sub Sektor Jembatan Lima Iptu Suparsono dihadiri Kapospol Jembatan Besi Ipda Poegoeh
,BKO Arhanud 1 Kostrad Serda Daniel. S,Sekkel Jembatan Besi Asim M,Bimas Jembatan Besi Aiptu Aksin Muajin,Satpol PP Ismail
21 personil gabungan tiga pilar menyasar pejalan kaki dan memberhentikan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker.
Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja menyebutkan,25 orang pelanggar tersebut kedapatan tidak menggunakan masker diantaranya pengendara kendaraan dengan sanksi 23 orang pelanggar di sanksi sosial dan 2 orang pelanggar memilih membayar denda.
“Sanksi tersebut di berikan kepada pelanggar untuk efek jera dan agar selalu di ingat untuk menggunakan masker”. Ujar Danramil
Kegiatan ini sebagai upaya kami bersama tiga pilar dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang akhir akhir ini meningkat,masyarakat diharapkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan guna mempersempit laju penyebaran virus covid-19,Tutup Kapten Inf Arja
Sumber Koramil 02/Tambora