PJ Bupati Muara Enim Bentuk PPID

PJ Bupati Muara Enim Bentuk PPID

KeizalinNews.com MuaraEnim  – PJ Bupati Muara Enim Dr. H.Nasrun Umar SH MM.serta Didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ardian Arifanardi A.P. Msi. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Irawan Supmidi, SPd MM.serta dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa Drs Rusdi Hairullah ,Msi. Senin pagi 21/6/2021 Bertemapat dirumah Rapat Bupati Muara Enim Menerima kunjungan kerja Komisi Informasi Provinsi Sumatra Selatan yang di dampingi Oleh A KoriKunci, S.H Selaku Ketua komisi Informasi Provinsi Sumatra Selatan.

Kunjungan ini Dimaksud dalam rangka Untuk Silahturahmi Dengan PJ Bupati muara Enim Berserta Jajaran Terkait peran dari Komisi Informasi Sebagai lembaga yang bertugas menerima,Memeriksa dan Memutuskan Sengketa Informasi Publik di daerah Melalui Mediasi atau ajudikasi nonlitigasi.

Bacaan Lainnya

Dalam Sambutan nya Pj Bupati Muara Enim Menyampaikan bahwa Pemkab Muara Enim telah melaksanakan berbagai Kegiatan dan Kebijakan dalam menyediakan ke terbukaan Informasi Publik, termasuk didalamnya melalui Program pejabat pengelola Informasi dan Dekumentasi (PPID) Kabupaten Muara Enim yang berpusat di Dinas Komunikasi dan Informatika, Kemudian Pj .Bupati Muara Enim Menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Untuk membentuk PPID di Tingkat Desa dan Sekolah Sehingga Informasi yang ada di Kabupaten Muara Enim terkonsolidasi dan terintegrasi demi pemanfaatan yang Optimal dalam perencanaan Pembangunan maupun ke sejahteraan Masyarakat hususnya kabupaten Muara Enim.

Menurut Pj Bupati hal tersebut telah diatur dalam amant undang- undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik bertujuan mewujudkan tentang Keterbukaan Informasi Publik serta bertujuan mewujudkan tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan Bertanggung jawab Melalui Penerapan Prinsif-prinsif akuntabilitas,Transfaransi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi Masyarakat dalam proses kebijakan Publik.

Pj Bupati berharap melalui PPID Ini Informasi yang beredar di masyarakat hususnya kab.Muara Enim dapat disaring antara Informasi Valid denga Hoax dan dapat menyelesaikan Sengketa Informasi dengan baik serta kedepan dapat terjalin kerjasamanya yang baik antara komisi Informasi provinsi Sumatera Selatan dengan pemkab Muara Enim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *