Jakarta KEIZALINNEWS -Giat apel penegakan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dalam rangka operasi yustisi PSBB ketat Pemprov DKI Jakarta Tingkat Kecamatan Tamansari Jakarta Barat bertempat di Posko Covid-19 Kawasan Kota Tua Jl Kunir Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat
Kegiatan operasi yustisi digelar di Jl. Cengkeh Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat dengan melibatkan 19 Personil gabungan dari Koramil 01/TS Pers Serka Agus P,Polsek Metro Tamansari Aiptu Suprayitno,Polantas Aiptu Rusdianto,Satpol PP 12 Personil
dipimpin Abdul Abas Danru Pol PP Kecamatan Tamansari,Dishub 4 Personil dipimpin Batja Danru
Dishub Kecamatan Tamansari
Dalam kegiatan tersebut petugas gabungan menyasar pejalan kaki dan pengendara kendaraan yang tidak menggunakan masker mendapati 6 orang pelanggar tidak menggunakan masker.
Ditempat terpisah Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib menyebutkan,6 orang pelanggar tidak menggunakan masker tersebut di berikan sanksi sosial berupa menyapu jalan
“Masih adanya pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan sebagai efek jera para pelanggar pelanggar tersebut mendapatkan sanksi,kami bersama dengan tiga pilar terus melakukan upaya dalam memutus mata rantai covid-19 agar sedini mungkin untuk meminimalisir tingkat penyebarannya”. Kata Danramil Mayor Galib
Dirinya berharap agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan sesuai yang dianjurkan pemerintah.