Jakarta KEIZALINNEWS -Koramil 01/TS Serma Ery. H semakin intens melaksanakan pencegahan penyebaran Covid-19. Salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan yakni Operasi Yustisi penegakan disiplin menggunakan masker di Jl. KunirĀ Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.Minggu (27/6)
Operasi yustisi ini dilaksanakan sesuai dengan atensi pimpinan yang kemudian dilanjutkan oleh Babinsa Koramil 01/TS bersama Polsek Tamansari,Subgar Barat,Polantas,Satpol PP dan Dishub Sebanyak 26 personel gabungan bersinergi dengan anggota Koramil 01/TS Serma Ery.H dan Serda Amramus yang terlibat dalam operasi yustisi.
Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan dalam rangka untuk menumbuhkan kesadaran warga agar patuh dan taat menggunakan masker saat beraktifitas di masa pandemi Covid-19. Sebab penggunaan masker salah satu upaya bersama agar terhindar dari paparan virus corona.
“Operasi yustisi kali ini sebanyak 10 warga yang melintas di wilayah Jl.Kunir diberikan tindakan langsung berupa sanksi sosial dan sanksi administrasi, Mereka diberikan sanksi karena tidak menggunakan masker secara benar, sementara untuk sanksi sosial di berikan kepada 9 orang pelanggar dan sanksi administrasi berupa denda kepada 1 orang pelanggar”. Kata Danramil
Selain penindakan langsung,Petugas juga menyampaikan himbauan dan edukasi tentang protokol kesehatan. Dengan cara yang sederhana yakni ingat selalu 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
“Dengan disiplin menerapkan dan mempedomani protokol kesehatan, menjadi salah satu upaya kita bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” Pungkas Danramil Mayor Galib.
Sumber Koramil 01/Tamansari