PERADIN Sumut Menilai Perwal Kota Medan Produk Wali Kota Bobby Nasution Mencedarai Keadilan

PERADIN Sumut Menilai Perwal Kota Medan Produk Wali Kota Bobby Nasution Mencedarai Keadilan

Sumut.Keizalinnews.com-Organisasi Profesi Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Sumut meminta Wali kota Medan Bobby Afif Nasution agar melakukan revisi atas Peraturan Wali (Perwal) Kota medan Nomor 17 Tahun 2021 tentang pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Warga masyarakat.

Perwal tersebut sangat menyakiti hati umat islam,khususnya bilal mayit dan pemggali kubur,nazir masjid dan pelayan masyarakat lainnya.
“Kata Ketua Peradin Sumut Advokat Irwansyah Tambe Minggu,(27/06/2022)

Ianya menjelaskan dalam Bab I Ketentuan Umum pasal satu ayat ke 38 menyatakan usia maksimal penerima 60 tahun.”Ada pembatasan usia di situ.
Sementara data yang kita pegang 60 persennya berusia di atas 60 tahun,”Tambahnya

Menurutnya,hukum atau aturan itu di buat selain memberikan rasa keadilan juga mengatur kesejahteraan dan Pemberian penghargaan pada masyarakat juga tidak melihat usia,tapi melihat apa yang di lakukannya.

Lanjut Irwansyah yang juga Pos Bantuan Hukum Advocat Indonesia (Posbakumadin) kota medan.Pihaknya sudah menerima kuasa dari organisasi paguyuban Bilal Mayit.

Kita membuka ruang untuk berdiskusi dengan Wali Kota atau Pemkot Medan,Intinya kita ingin memberikan masukan untuk kesejahteraan banyak orang,”Ucapnya

Ke depannya,apabila wali kota medan tidak bersedia melakukan Langkah-Langkah Hukum.

(Kabiro/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *