Kejati Sumsel Kembali Periksa Wakil Bupati Ogan Ilir

Kejati Sumsel Kembali Periksa Wakil Bupati Ogan Ilir

KeizalinNews Com, Palembang – Dengan berpakaian baju dinas, Wakil Bupati Ogan Ilir (OI) Ardani SH MH, memilih menghindari dari kejaran awak media, saat turun dari gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Adapun kedatangan orang nomor dua di Kabupaten OI ini di gedung Kejati Sumsel diduga diperiksa terkait kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang saat beliau kala itu menjabat sebagai ketua Divisi Hukum dan Administrasi Lahan.

Bacaan Lainnya

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, saat dikonfirmasi, Senin (28/6) ia mengatakan bahwa penyelidikan terhadap kasus tersebut hingga saat ini masih terus berlanjut, dengan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan atas persoalan tersebut.

Diantaranya tambah Khaidirman” selain Ardani SH MH turut diperiksa pula guna untuk di ambil keterangan yakni Drs H Sahrullah SH MSi yang kala itu menjabat sebagai wakil ketua Divisi Hukum dan Administrasi Lahan pembangun Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

“Beliau mengatakan kepada awak media bahwa memang benar hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel memanggil dua nama tersebut,guna untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan masjid Raya Sriwijaya Palembang tahun 2015-2017 sebesar 130 miliar,” ungkap Khaidirman.

Dan beliau menambahkan bahwa mereka dipanggil juga untuk diambil keterangan guna melengkapi berkas perkara terhadap dua orang tersangka, yakni Mukti Sulaiman serta Ahmad Nasuhi.

Dari pantauan awak media saat turun dari gedung Kejati Sumsel Jakabaring, sekira pukul 12.40 Wib Ardani memilih bungkam saat ditanya awak media perihal dirinya dipanggil oleh pihak Kejati terkait perkara tersebut dan langsung menuju kendaraan.

Dan menurut informasi yang diterima, pemeriksaan terhadap beberapa saksi hingga berita ini diturunkan masih terus berlanjut.

“Hari ini sebagaimana surat untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan masjid Raya Sriwijaya Palembang tahun 2015-2017 sebesar 130 miliar,hal ini untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka Mukti Sulaiman SH MHum dan Tersangka Dr H Ahmad Nasuhi SH MM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *