KeizalinNews.com Prabumulih — Pengacara tergugat proyek lahan jalan tol di Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih, yakni Yulison Amprani SH MH didampingi Sanjaya SH mereka lebih menyarankan kepada pihak para penggugat, agar mau untuk mencabut gugatannya.
Saran itu disampaikan oleh Icon, panggilan akrabnya pengacara yang berbadan besar dan selalu exis memakai kacamata hitam ini yang merupakan ciri has beliau, dan merupakan pengacara senior dan ternama terutama di Pemkot Prabumulih dan sekitar.
menyusul kasus sengketa lahan yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, banyak ditemui ketimpangan oleh Adv Icon SH MH.beserta rekannya Sanjaya SH.
“Bukan tanpa alasan, sengketa lahan tersebut dinilai banyak ketimpangan. Salah satunya, klaim tanah seluas 80 hektar dinilai cacat hukum atau error in personal,” ujarnya, Senin (28/06/2021).
Icon mengatakan, selain sudah disampaikan pihaknya yang melalui esepsi lewat e-court, juga klaim batas-batas tanah yang diklaim penggugat tidak jelas, termasuk ukuran lahannya.dan hal tersebut oleh Icon sapaan akrabnya Telah kita sampaikan dalam esepsi kita melalui e-court. Karena, kekurangan para pihak Total 18 klien kita selaku tergugat, hanya 28,5 hektar (Ha) saja. Makanya, kita sarankan untuk dicabut saja gugatannya,” terang Icon.
“Baik itu, batas-batas tanah sesuai arah mata angin. Juga, ukurannya di setiap batas-batas tanah, Upskerleabel, batas-batasnya kabur. Apalagi, sudah 30 tahun tanah tersebut tidak pernah ada masalah, setelah adanya masalah proyek ganti rugi tol jadi bermasalah,” sambungnya Aneh kan?…
Selain itu, sebagai upaya hukum lain, lanjut beliau pihaknya telah mengajukan pelaporan atas dugaan pemalsuan kepemilikan atau klaim hak atas tanah tersebut ke Polres Prabumulih Sumsel.
“Kita laporkan terkait Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dan ancamannya 6 tahun penjara, sekarang ini tengah berproses di Satreskrim Polres Prabumulih,”ungkap beliau.(Ka.wilayah Sumsel sbh).