Jakarta KEIZALINNEWS -Babinsa Koramil 01/TS Serma Wakdinator bersama Tiga Pilar Kecamatan Tamansari kembali menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan terhadap warga masyarakat. Kali ini operasi berlangsung di Gg Kancil Kelurahan Keagungan Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.Kamis (1/7)
Operasi yustisi tersebut melibatkan 45 Personel Gabungan Koramil 01/TS ,Polsek,Polantas,Pol PP,Dishub dan Damkar.Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker maupun penggunaan masker tidak benar langsung dihentikan oleh petugas.
Dalam operasi kali ini kembali Petugas Gabungan mendapati sebanyak 11 orang warga yang melanggar protokol kesehatan. Kepada warga yang melanggar, petugas melakukan pendataan serta memberi peringatan secara humanis agar sadar untuk mematuhi protokol kesehatan.
Sanksi tegas berupa sanksi sosial pun diberikan oleh petugas kepada 9 pelanggar yang tidak menggunakan masker dan 2 pelanggar berupa sanksi denda dengan rincian Rp. 250.000,- ( 1 Orang ), Rp. 150.000,- ( 1 Orang )
Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib,menjelaskan operasi yustisi dilaksanakan dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan oleh aparat gabungan yang dilakukan secara humanis dengan menghimbau dan mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Hal tersebut penting dilakukan dimana saat ini di tengah masih tingginya tingkat penyebaran Covid-19 masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak patuh mengikuti protokol kesehatan terutama dalam penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah,” jelas Danramil Mayor Galib.
Untuk itu dirinya selalu menekankan kepada seluruh anggota satuannya terutama para Babinsa untuk menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah binaan untuk tidak bosan-bosan dan tidak kendor menerapkan protokol kesehatan demi memutus penyebaran Covid-19,Tutup Danramil
Sumber Koramil 01/TS