Jakarta KEIZALINNEWS -Babinsa Koramil 01/TS Serda Abdul Madi bersama 33 personil gabungan atau tiga pilar menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19
Kegiatan diawali dengan apel dipimpin Kanit Sabhara Polsek Tamansari AKP Sugiran dihadiri Polantas Aiptu Supriyanto, Pol PP Kecamatan Tamansari E.Prianda (Danru PP Kec. Tamansari ), Dishub Kecamatan Timin (Danru) bertempat di Posko terpadu Tiga Pilar operasi yustisi Covid-19 Jl.Kunir RW 06 Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.Kamis (1/7)
Operasi yustisi di gelar di Jl Kunir RW 06 Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat dengan sasaran pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker.
Petugas gabungan mendapati 7 orang pelanggar tidak menggunakan masker
Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib menyebutkan,7 orang pelanggar didapati tidak menggunakan masker untuk efek jera para pelanggar tersebut di sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum,
“Kegiatan operasi yustisi ini dalam rangka menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker,petugas juga memberikan himbauan agar meatuhi protokol kesehatan”. Ujar Mayor Galib
Kami juga tak bosan menghimbau agar masyarakat mentaati anjuran pemerintah tentang protokol kesehatan yang terus meningkat perkembangannya,karena itu masyarakat agar patuhi protokol kesehatan,melaksanakan 3M serta hindari kerumunan,Tutup Danramil Mayor Inf Zulkarnaen Galib.
Sumber Koramil 01/TS