Jakarta KEIZALINNEWS -Operasi yustisi kembali di gelar Tiga Pilar Tamansari sebagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah Kecamatan Tamansari diawali dengan apel kesiapan dipimpin Camat Tamansari H.Risan Muhtar bertempat Posko PPKM Mokro Covid-19 Jl. Kemukus No 02 Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat
Operasi yustisi yang digelar di Jl. Kebun Jeruk Kelurahan Maphar Kecamatan Tamansari Jakarta Barat oleh 40 petugas gabungan Koramil 01/TS Serda Abdi Amrizal,Polsek Tamansari,Polantas,Pol PP dan Dishub atau tiga pilar menyasar pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang tidak patuh protokol kesehatan.
” Pada operasi yustisi kali ini 12 orang pelanggar didapati tidak mematuhi protokol kesehatan”.Ujar Danramil Mayor Inf Zulkarnaen Galib pada Jum’at (2/7)
Kepada warga yang melanggar petugas melakukan pendataan serta memberi peringatan secara humanis agar sadar untuk mematuhi protokol kesehatan. Sanksi tegas berupa sanksi sosial pun diberikan oleh petugas kepada 12 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker dan sanksi administrasi tidak ada,Jelas Mayor Galib
“Operasi yustisi dilaksanakan dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan oleh aparat gabungan yang dilakukan secara humanis dengan mengimbau dan mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan”. Pungkas Danramil
Sumber Koramil 01/TS