Jakarta KEIZALINNEWS -Guna mencegah penyebaran dan penularan Covid 19 di wilayah Koramil 02/TB,Babinsa Koramil 02/TB Serma Doddy dan Sertu Slamet ST bersama Polsek Tambora,Pol PP,Dishub dan Damkar menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan.
Giat operasi Yustisi pendisiplinan prokes pemakaian masker dipimpin oleh Kapospol Ketapang Polsek Tambora Iptu Bambang. dengan sasaran dari operasi yustisi adalah masyarakat yang melintas di Jalan Kalibesar Barat Kelurahan Roa Malaka Kecamatan Tambora Jakarta Barat. yang tidak mematuhi protokol kesehatan utamanya tidak menggunakan masker.minggu (4/7)
Menurut Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja mengatakan,Operasi yustisi pendisiplinan pemakaian masker juga memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai wabah covid 19 yang sampai saat ini belum berakhir, serta memberikan sosialisasi tentang Pergub nomor 88/2020 dan Pergub nomor 79/2020 Tentang perihal penegakan PSBB transisi dan penegakan hukum disiplin protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian covid-19
Petugas memeriksa pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang melintas di Jl. Kalibesar barat Roamalaka,dalam pelaksanaan operasi yustisi mendapati masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 15 orang pelanggar,
“Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker tersebut oleh Petugas di berikan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum juga di berikan pembinaan dan pemahaman serta teguran secara humanis oleh petugas”Tutur Kapten Arja
Danramil juga mengatakan bahwa operasi yustisi ini akan terus dilakukan bersama instansi terkait, dalam upaya pencegahan penularan dan penyebaran covid 19 serta dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat menggunakan masker utamanya di wilayah Kecamatan Tambora.
Sumber Koramil 02/TB