KeizaliNews.Com PALI – Pada Tanggal (25/10/2020) yang berlokasi di jalan Tingkis wilayah Desa Sukamaju kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatra Selatan, Terjadi pipa line milik PT Pertamina Ep Asset 2 Adera Field Bocor dan sebabkan lahan warga tercemar minyak mentah.
Ditahun 2021 tepatnya Minggu pagi, (27/06/2021) di lokasi yang tidak berjauhan, terjadi lagi pipa line milik PT Pertamina Ep Asset 2 Adera Field pecah dan sebabkan minyak mentah Cemari Lahan Warga sekitar lokasi.
Menurut warga dusun dua Desa Sukamaju Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sumatera selatan, Masnony, ini kali kedua kebun milik dia tercemari minyak mentah milik perusahaan Adera yang diakibatkan oleh pipa pecah,
” Ya, kebun saya tercemari minyak mentah, akibat pipa line pecah, sampai saat ini belum ada tindak lanjut ganti kerugian dari pihak perusahaan, hanya dibersihkan saja, itupun tidak maksimal, karna minyak mentah sudah terlanjur meresap ke tanah dan mengikuti mata air,” ungkap Masnony.
Sementara itu pihak perusahaan PT Pertamina Ep Asset 2 Adera Field, melalui bagian Humas, Erwin, saat di konfirmasi via WhatsApp pribadinya, Senin Malam (05/07/2021) beliau mengatakan, pihak perusahaan sudah cek langsung ke lokasi, dan mengamankan Tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pembersihan dengan melibatkan warga Desa setempat,
“Pada saat kebocoran tim sudah kelokasi dan tahap awal yang kita lakukan mengamankan TKP untuk menghindari jika ada sumber api terbuka, kemudian tim mengatasi kebocoran dan melokalisir aliran cairan. Dilanjutkan dengan pembersihan lokasi aliran cairan dgn melibatkan warga setempat, jika ada lahan warga yang terdampak dari aliran cairan akan di survey bersama tim.” Tulis Erwin melalui pesan Watssap.
Melihat kondisi di lokasi kejadian, memang benar adanya waktu belum dibersihkan, selain mencemari Tanah, tanam tumbuh di lingkungan sekitar lokasi, minyak mentah sempat mengalir ke sumber air sekitaran lokasi.
Melihat kondisi tersebut, hal ini sudah jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Pasal 98, Pasal 103, Pasal 104 jo Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.
Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14.
Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.