Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Terkait Wacana Pemekaran Desa Minimal Warganya 8.000 Jiwa

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Terkait Wacana Pemekaran Desa Minimal Warganya 8.000 Jiwa

KeizalinNews.com, MANGGAR

Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menanggapi wacana Desa Padang Kecamatan Manggar yang ingin memekarkan diri. Melalui Kepala Seksi Kerjasama dan Administrasi Pemerintahan Desa Kabupaten Belitung Timur Aditya Mirhayandi Kusuma menekankan sepanjang syarat-syarat terpenuhi, desa mana pun di Kabupaten Belitung Timur boleh memekarkan diri.

Bacaan Lainnya

Ada pun syarat awal yang harus dipenuhi terkait jumlah penduduk. Syarat tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 8 (b) tentang Desa.

“Jadi untuk pemekaran desa atau perubahan status desa dalam hal ini penataan untuk dimekarkan, jadi dua desa harus memenuhi syarat sesuai Undang-Undang. Karena kita di wilayah Sumatera syaratnya minimal 4.000 jiwa dan 800 KK untuk satu desa,” kata Aditya saat dikonfimasi oleh keizalinNews.com, di ruang kerjanya Selasa (6/7/21).

Didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Kerjasama dan Administrasi Pemerintah Desa Yusmawati, Aditya menyatakan minimal desa induk yang hendak membentuk desa baru harus memiliki 8.000 jiwa dan 1.600 kepala keluarga (KK). Setelah dimekarkan, jumlah warga di Desa Induk harus memiliki minimal 4.000 jiwa dan 800 KK dan desa pemekaran juga sama.

“Jadi penduduk desa induk harus 4.000 jiwa dan 800 KK, dan sama desa pemekaran harus 4.000 jiwa dan 800 KK. Dak boleh kurang dari itu tidak boleh dilakukan pemekaran, misalnya desa induk 5.000, desa pemekaran 3.000,” jelas Aditya.

Menurut Adit itu baru syarat dari jumlah penduduk. Dalam tahapan pemekaran desa, banyak yang harus dilalui seperti desa persiapan yang akan memakan waktu beberapa tahun, dan juga kesiapan sarana prasarana penunjang lainnya.

“Kalau sudah terbentuk presidium desa pemekaran itu baru aspirasi awal masyarakat saja. Belum masuk ke hal teknis, makanya kita juga belum menerima surat resmi terkait pemekaran ini,” ungkap Aditya.

Aditya pun berpesan agar desa-desa terutama di Kabupaten Beltim yang ingin melakukan pemekaran dapat terlebih dahulu melengkapi syarat-syarat teknis sesuai aturan perundang-undangan.

“Terus juga selama proses persiapan desa induk juga harus siap berbagi anggaran dengan desa persiapan. Jadi intinya pemekaran desa itu tidak semudah membalikkan telapak tangan,” ujar Aditya.

Hingga Mei 2021 jumlah penduduk di Desa Padang Kecamatan Manggar mencapai 7.394 jiwa, dengan 2.518 KK. Namun jumlah penduduk ini diyakini akan bertambah pesat seiring pembukaan perumahan baru dan kesempatan kerja. (MY/@2!)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *