KeizalinNews.com PALI —Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan sebelum mempelai berusia 18 tahun. Selain memunculkan risiko kesehatan bagi perempuan, pernikahan dini juga berpotensi memicu munculnya kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia demikian terungkap saat acara sosialisasi pernikahan usia dini yang di selenggarakan Pemerintah Desa Curup Kecamatan Tanah abang PALI Rabu 7 – juli -2021.
Meningkatnya pernikahan usia dini pemerintah Desa curup melakukan upaya sosialisasi dengan menghadirkan pembicara KUA Kecamatan Tanah abang dan mahasiswa KKN Unsri , Kabid pemberdayaan Desa DPBD Kabupaten PALI juga praktisi Kesehatan Puskesmas Tanah abang.
Terungkap dalam acara tersebut Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1974 pasal 6 mengatur batas minimal usia untuk menikah di mana pernikahan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun. Akan tetapi dari sisi medis dan psikologis, usia tersebut masih terbilang dini untuk menghadapi masalah pada pernikahan. Beberapa penelitian bahkan menunjukkan bahwa pernikahan dini di usia remaja lebih berisiko untuk berujung pada perceraian.
Perkawinan di usia dini cenderung meningkat di tahun tahun belakangan ini dan perkawinan usia dini cenderung berakhir dengan perceraian oleh karna itu pemerintah desa Curup bekerjasama dengan mahasiswa KKN Unsri juga DPMD melakukan sosialisasi ini jelas M. Tisar kepala desa Curu
M. Tisar. mengatakan penyuluhan. hari ini dapat memberikan pencerahan bagi para remaja putra putri desa Curup akan pernikahan di usia muda.,pungkas Tisar.(Nde)