Bupati Kolaka AHMAD SAFEI Sampaikan Raperda Pertanggung Jawaban APBD.TA.2020

Bupati Kolaka AHMAD SAFEI Sampaikan  Raperda Pertanggung Jawaban APBD.TA.2020

Keizalinnews.com-Kabupaten Kolaka-Menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban Terkait Dana Anggaran Pembelanjaan Biaya Daerah (APBD) Tahun 2020 Oleh Bupati Kolaka Yang Di Gelar.

Di Aula Sangi Anibandera Kantor DPRD
Kabupaten Kolaka, Provinsi
Sulawesi Tenggara, Rabu (07/07/21) Siang.

Bacaan Lainnya

Raperda Pertanggung Jawaban APBD TA.2020 Tersebut Di Sampaikan Bupati Kolaka Dalam Rapat Paripurna DPRD Yang Di Pimpin Ketua DPRD Kolaka Yang Di Gelar Di Aula Kantor DPRD Yang Di Hadiri Antara Lain, Wakil Bupati Kolaka, Ketua DPRD Kolaka Dan Wakil, Anggota DPRD,Asisten 1,2 dan 3, SKPD, Inspektorat, Camat, BUMD, Kepala BNNK, Polres Kolaka,Perwakilan Kodim 1421, Serta Insan Pers Dan Lsm.

Pada kesempatan ini, Bupati Kolaka Menyampaikan
Terima kasih Kepada Hadirin Sekalian Serta, Izinkan Kami Untuk Menyampaikan Raperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD.TA.2020, Kepada DPRD, Ini Merupakan Amanat Konstitusi Sesuai Dengan Peraturan Mendagri Nomor 77 Tahun 2020, Tentang
Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah Yang Telah
Di Periksa Oleh Badan
Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia (BPK RI).
Tambahannya.

Bupati Kolaka H.Ahmad Safei.SH Menjelaskan Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, Atas Laporan Keuangan Pemda Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2020, Telah Di Peroleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Dari BPK RI Sehingga Beberapa Keberhasilan,
Di Peroleh, Bahkan Opini WTP Tersebut Merupakan Suatu Komitmen Kita Bersama Untuk Melaksanakan
Praktek-Praktek Pengelolahan Keuangan Daerah Yang Akuntabel Dan Transparan,
Menurut Peraturan
Perundang-undangan Yang Berlaku Di Republik Indonesia.

Pelaksanaan APBD Di Kabupaten Kolaka Tahun 2020 Adalah Sala Satu Implementasi Dari Perencanaan Tahunan Daerah Yang Di Tuangkan Dalam Rapat RKPD Tahun 2020 Dan Merupakan Penjabaran Dari RPJMD Kabupaten Kolaka Tahun 2019-2024.
(Pungkasnya).

“Substansi Raperda Mengenai Pertanggung Jawaban APBD.TA.2020 Telah Sesuai Dengan Perundang-undangan Sebagaimana Tertuang Dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2017, Maka Penjabaran Raperda Pertanggung Jawaban APBD Ini Meliputi, Laporan Keuangan Pemda Kolaka Seperti, Laporan Realisasi Anggaran, laporan Arus Kas Dan Catatan Atas Laporan Keuangan Serta Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD Dan Ikhtisar Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan APBDES….(Katanya).

Ketua DPRD Kolaka
Ir.Saifullah Halik Mengatakan Bahwa Raperda Pertanggung Jawaban APBD TA.2020, Oleh Bupati kolaka Saat Ini Belum Selesai (Tunda) Dan Akan Di Gelar Kembali Pada
Bulan Agustus 2021 Mendatang.

Terkait Data Data Oleh Instansi” Pemda Yang Belum Ada/Di Setor, Sehingga Kami Dari DPRD Mengambil Sikap Untuk Segera Membentuk Tim Untuk Turun Cek Lapangan Atau kunjungan Langsung Guna Memastikan Penggunaan Dana APBD SeSuai Data -Data (RIL) Yang Kami Peroleh…Ucap Saifullah.

Ada Tiga Tim Telah Kami Susun Yakni Tim Utara, Timur dan Selatan Dan Telah Di bekali Serta Di Pimpin Langsung Oleh Ketua DPRD Dan Insan Pers dan LSm Kolaka..Tegasnya.

(Nurwindu. NH)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *