Tiga Agen Chip Domino Di Cambuk

Tiga Agen Chip Domino Di Cambuk

Keizalinews.com Pidie Jaya —Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Mukhzan SH MH melalui Kasi Pidum, Deddy Syahputra SH mengatakan, ketiga pelaku “Maisir yang dilakukan berupa Higgs Domino, karena di situ ada perjudian, sehingga melanggar pasal 20 dan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014,” kata Dedy.

Sementara itu, pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap Qanun Aceh, Pemain Game Domino (judi online) menerima hukuman cambuk yaitu, SI 8 kali, MM 11 kali, dan AS 12 kali cambuk, itu sesuai dengan kesalahannya masing-masing dan menurut menjalani hukuman.

Bacaan Lainnya

Ketiga yang menjalankan hukum cambuk tersebut diantaranya berinisial AS (35) warga Bandar Dua pasal yang dilanggar, Pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 hukum jinayat. Menerima hukuman 12 kali Cambuk.

Sedangkan SI (30) warga Bandar Dua, pasal yang dilanggar, Pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 Tentang hukum jinayat. Maka jatuh hukuman UQUBAT 8 kali cambuk.

Dan seorang lagi warga Bandar Baru MM (24) Pasal yang dilanggar, pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 hukum jinayat. Maka terhukum tetap menjalani hukuman 11 kali cambuk.

Lanjut Dedy Saputra ketiga pelaku setelah menjalani hukuman cambuk Mareka langsung bebas dari penahanan penjara, itu sesuai dengan keputusan undang undang Makamah Syari’ah. Pungkas Dedy dalam memberi keterangan Pers di halaman Mesjid. (Muntadir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *