KeizalinNews.com Suka makmue — Di duga Lahan masyarakat di serobot tersebut berjumlah ratusan hektar yang berlokasi di desa Padang payang,Rambong, Aleue siron serta Gapa Garu.
Awak media yang menjumpai para Keuchik dan pemilik lahan yang dugaan sementera di serobot paksa oleh PT.Fajar Baizury Brother adalah yang sudah di tanami sawit
Mengakui lahan kami sudah ada sawitnya tapi sawit kami di rusak di benamkan di bawah rumputan steking untuk menghilangkan bukti ada juga yang sawitnya di biarkan dan saat ini sudah berbuah dan di ambil oleh mereka
Betapa sadisnya perlakuan perusahaan tersebut kepada masyarakat dan sudah beberapa kali di selesaikan namun mereka malah makin berani mengambil lahan kami.
Namun hasilnya tetap saja lahan kami terus di serobot dan batasan hakn guna usaha (HGU) pun terus di geser geser sesuai dengan kemauan pihak PT.Fajar Baizury Brothers
Lebih lanjut masyarakat lain mengatakan bahwa batasan HGU yang di buatkan oleh perusahaan tersebut persis kayak ular berjalan,apakah begitu cara buat batasan hak guna usaha ( HGU ) di Nagan raya sekarang,tutupnya kesal,
Masyarakat yang lain juga mengatakan bahwa PT.Fajar Baizury Brothers bagaikan moster di Nagan raya ini,sehingga apapun yang di lakukan oleh perusahaan tersebut eksekutif dan legislatif serta instansi lainnya di Nagan raya terkesan tutup mulut dan tutup mata seolah kami ini bukannya masyarakat Nagan raya yang hak kami terus di rampas oleh perusahaan tersebut
Ketua dewan perwakilan rakyat kabupaten Nagan raya yang di hubungi awak media untuk meminta tanggapannya sudah beberapa hari tidak memberikan tanggapannya sampai berita ini di terbitkan
Pak Zul panggilan akrab asisten satu Nagan raya yang di hubungi awak media Sabtu 10 Juli 2021 mengatakan bahwa persoalan itu sudah lama terjadi dan saling mengklaim kepemilikan sehingga beberapa kali di lakukan penyelesaian tidak juga membuahkan hasil di lapangan
Zul juga meminta kepada pihak GMBI untuk meminta kepada dewan perwakilan rakyat kabupaten Nagan raya agar memanggil kembali para pihak yang terlibat termasuk seluruh jajaran Pemda Nagan raya yang punya peranan dalam hal persoalan sengketa tersebut
Pemda dan dewan perwakilan rakyat kabupaten harus duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan klaim serobotan tersebut agar kedua belah pihak benar benar melakukan kegiatan sesuai dengan hak yang di milikinya.
Begitu pula bupati Nagan raya yang di mintai keterangan mengatakan bahwa persoalan penyorobotan yang di lakukan oleh PT.Fajar Baizury Brothers di duga ada semacam permainan oknum oknum perusahaan di lapangan sehingga masaalah tanah yang semestinya sudah terselesaikan namun tidak pernah di selesaikan dengan benar tutupnya
Menurut tokoh masyarakat setempat berat dugaan bahwa PT fajar Baizury Brothers telah melanggar “undang undang 2010 tentang pemberian hak guna usaha (HGU)
sehingga pemerintah daerah bisa mengambil sikap tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan di Nagan raya,tuturnya
Baihaki/red