KeizalinNews.com Bekasi —Bendera Merah Putih merupakan kebanggaan Bangsa Indonesia sebagai sang Saka Merah Putih seharusnya di jaga di rawat dan di pelihara dengan baik. Suatu pemandangan tidak enak untuk dilihat oleh mata kita sebagai bangsa dan warga Indonesia terlebih lebih pemandangan ini ada di halaman pelataran SPBU 34. 17134 Jl. KH. Noer Ali Kalimalang Kota Bekasi Kalimalang Jawa Barat.
Saat di temui awak media dan mintai konfirmasi Salah satu Pengawas berinisial A mengatakan ” Tidak mengetahui kalau bendera merah putih itu rusak kusam dan jelek” suatu jawaban yang tidak pantas untuk di jawab.
SPBU yang beroperasi 24 jam ini tampak tidak mengindahkan hal sepele tapi dampaknya dapat menyeret kita ke jeruji besi. Yang lebih memprihatinkan berkibarnya Bendera Merah Putih yang merupakan Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia di pelataran SPBU diduga tidak berpedoman waktu, alasannya Bendera Merah Putih tidak pernah diturunkan dari tiangnya, alias tetap berkibar selama 24 jam walau dalam keadaan hujan sekalipun.
Seketika hal tersebut dipertanyakan oleh Awak media kepada salah satu yang menjabat sebagai Pengawas SPBU yang pada saat itu Bossnya sedang tidak berada di Kantor.
Yang lebih mirisnya, segala pertanyaan yang dilontarkan oleh Awak media sesuai dengan fakta yang terlihat pengawas mengatakan, siap akan kita turunkan.
Pengawas membantah tidak tau saya pak kalau pendera itu kusam dan robek nanti saya turunkan dan berterimakasi sudah dikasih tau. sedangkan saya sendiri tidak mengetahui kalau Bendera itu sudah rusak, robek dan kusam.
Saya akan segera beritahukan kepada Boss agar Bendera segera ditukar. ” Pungkas Pengawas “
Menanggapi semua keterangan yang telah di sampaikan oleh pengawas SPBU. Awak media hanya berharap dan meminta agar Bendera Merah Putih yang jelas-jelas sudah robek dan kusam tersebut untuk segera diganti dengan yang baru, namun harapan awak media yang meminta agar Bendera segera diganti dengan yang baru, sama sekali tidak diperdulikan atau diabaikan begitu saja.
Sementara didalam UU RI no 24 tahun 2009 tentang Bendera Merah Putih sebagai lambang Negera Republik Indonesia telah diatur tetapan poin- poin pasal didalamya. Sedangkan di dalam pasal 24 huruf C disebutkan. Bila mengibarkan Bendera Merah Putih sebagai lambang Negara Republik Indonesia yang- Rusak – Robek – Luntur – Kusut – dan Kusam dengan sengaja. tertuang didalam Pasal 67 huruf B dengan butiran yang tertuang didalam pasal 24 Huruf C.
Bila dengan sengaja mengibarkan Bendera sebagai Lambang Negara Republik Indonesia yang telah Rusak – Robek – Luntur – Kusut atau Kusam, dapat diancam pidana penjara selama lamanya satu (1) tahun atau denda sedikitnya Rp. 100.000.000.’
Dengan ada nya ketentuan pelanggaran yang telah di lakukan oleh pekerja SPBU.Sebagai Bangsa Indonesia yang berprilaku menciderai atau dengan sengaja tidak menghormati Bendera Merah Putih sebagai Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya diharapkan kepada pihak hukum dan pihak terkait lainnnya yang tidak menginginkan Bendera Merah Putih diciderai dengan perbuatan atau prilaku pihak SPBU yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia hendaknya dapat dilakukan tindakan tegas sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.
Bagas ArieBowo