KeizalinNews.com Biak Timur — Kegiatan Non Fisik TMMD ke- 111 Kodim 1708/Biak Numfor di Desa Yenusi Distrik Biak Timur Kabupaten Biak Numfor, ada hal yang menarik saat pelaksanaan program non fisik, yaitu pemahaman tentang permasalahan kekerasan rumah tangga (KDRT) khususnya terhadap anak dan peraturan dalam perkawinan dari Kejaksaan Biak Numfor. Sabtu (10/7/2021).
Dalam hal ini Kejaksaan menghadirkan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Biak Numfor Bapak Robert Marganda Siahaan S. H. untuk memberikan materi permasalahan kekerasan rumah tangga (KDRT) khususnya terhadap anak dan peraturan dalam perkawinan.
Dijelaskan Robert Marganda Siahaan S. H. bahwa, masih banyak permasalahan rumah tangga yang dialami warga di Kampung. Selain itu, warga juga kurang memahami dampak permasalahan dan solusi dalam menyikapi masalah rumah tangga.
”Kehadiran TMMD dengan program fisik dan non fisik , tentunya sangat tepat, karena melalui salah satu program non fisik kita dapat memberikan pemahaman dan membantu warga dalam membedakan keutuhan rumah tangannya,” kata Robert Marganda.
Sedangkan Sertu Novan Irio selaku Babinsa Yenusi menyampaikan bahwa masyarakat biasanya rata-rata masih mengabaikan perihal tentang KDRT dan perlindungan anak.
Hal ini menurut Babinsa Yenusi, biasanya masyarakat menganggap permaslahan dalam keluarga rata-rata masih berkaitan dengan memikirkan bagaimana memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
“Yang menjadi pembahasan menarik dari penyuluhan ini adalah terkait permasalahan selingkuh dalam rumah tangga.” Katanya.
”Ini disebabkan banyak warga khususnya perempuan yang tidak tahu menahu dan seringkali menjadi korban., karena itu program non fisik TMMD tahun 2021, bekerjasama dengan Kejaksaan,” tuturnya.
Di akhir kegiatan dilaksanakan penyerahan bingkisan berupa tas serta alat tulis kepada pelajar SD Yenusi dari Kasdim 1708/BN yang diserahkan oleh Babinsa 1708-01/Biak Timur Serka Novan Irio.