Keizalinnews.Com – Provinsi Sulawesi Tenggara – Pelantikan Kepala Sekolah (KS) oleh Satuan Dinas Pendidikan Prov. Sultra yang di laksanakan pada pekan lalu tepatnya, Pada tanggal – 14 – April – 2023. Diduga memberikan gambaran tidak optimalnya pengelolaan satuan pendidikan di Prov. Sultra.
Saat dikonfirmasi oleh awak media di Kediamannya, salah seorang KS yang hendak disebut namanya mengatakan, bahwa kurangnya pemahaman dan pemangku kebijakan Dinas Pendidikan Prov. Sultra mengenai regulasi dan filosofi satuan Pendidikan tingkat (SMA dan SMK) yang diduga adanya Gratifikasi serta Nepotisme dan dinilai menyalahi atau melanggar Peraturan Perundang – undangan dan Permen di NKRI,”Pungkasnya.
“Hal ini ditandai dengan adanya Pelantikan mendadak yakni, Pelantikan Guru SMA sebagai KS pada jenjang SMK, serta
Rotasi dan mutasi KS SMK-PK yg bertentangan dgn Kepmen no. 17/M/2021 tentang Program SMK-PK. yang menyatakan Kesediaan Kepala Daerah untuk tidak melakukan rotasi minimal 4 tahun kepada Kepala Sekolah, antara lain Guru dan TU yang ditetapkan sebagai pelaksana SMK-PK. (Katanya).
Disampaikannya, saat Pelantikan Kepala Sekolah Tingkat SMA dan SMK, perlu di ketahui serta di fahami bahwa beberapa KS yang di lantik itu, belum/tidak memenuhi persyaratan (Sertifikat Cakep dan Sertifikat Guru Penggerak) sesuai Permen No. 40 Tahun 2021 Tentang, Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,”Tandasnya.
Terakhir, terkait hal ini kami akan segera melaporkan persoalan ini kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sultra dan Lembaga terkait, untuk Segera mengusut tuntas dugaan tersebut hingga tuntas. (tegasnya)
Laporan : Tim