PT. Wijaya Nikel Nusantara di Demo di Kejati Sultra, Dugaan Pelanggaran RKAB

PT. Wijaya Nikel Nusantara di Demo di Kejati Sultra, Dugaan Pelanggaran RKAB

KeizalinNews.com – Provinsi Sulawesi Tenggara – Kendari, Terkait Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Wijaya Nikel Nusantata (WNN),sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Sultra Bersatu melakukan aksi demomstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

Koalisi Sultra Bersatu gabungan dari dua lembaga yaitu, Lembaga Navigasi Control Sosial (NCC) dan Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (JASBARU) pada Rabu, (14/08/2024) Siang.

Bacaan Lainnya

Diketahui, PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN) adalah salah satu pemegang IUP yang beroperasi di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provonsi Sulawesi Tenggara.

Presidium NCC, Sarwan, SH selaku jendral lapangan dalam orasinya menyuarakan dengan lantang, mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Komisaris dan Direktur PT. WNN terkait penjualan ore nikel tanpa RKAB.

Hal itu juga diorasikan oleh Indra Dapa, yang juga merupakan ketua HMI MPO Cabang Konawe Selatan dan didampingi oleh Ketua Aliansi Pemuda Sultra (APS).

Sementara, Direktur Eksekutif JASBARU, Manton melalui keterangannya mengatakan bahwa, perusahaan PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN) adalah salah satu pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terletak di Kabupaten Kolaka Kecamatan Pomalaa, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan luas lahan 110 Hektar,”tuturnya.

Manton mengungkapkan juga, didepan massa aksi pada tahun 2022, PT. WNN diduga telah melakukan penjualan ore nikel tanpa RKAB,”katanya.

“Jadi apa yang dilakukan oleh PT. WNN tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Pasal 160 Ayat 2 yang berbunyi setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah),” terang Manton.

Lanjut, Manton menuturkan PT. WNN tersebut, pada Tahun 2022 lalu diduga telah melakukan penjualan tanpa RKAB sebanyak 41.646,78 Ton, dan tidak tersentuh hukum,” Manton.

Selanjutnya, Presidium NCC, Sarwan , SH menyatakan bahwa dirinya menduga penjualan nikel ilegal yang dilakukan oleh PT. WNN menggunakan dokumen orang lain atau (Dokter).

“Kuat dugaan kami PT. WNN ini menggunakan Dokumen Terbang (Dokter) untuk melakukan penjualan,” ucapnya.

PT. Wijaya Nikel Nusantara ini diduga ada keterlibatan pihak Pemerintah Kolaka, dalam hal ini membiarkan pihak perusahaan tidak memenuhi atas kewajiban perusahaan sejak Tahun 2013,  sampai dengan Tahun 2017. Dan tidak adanya pembuatan drainase dan kolam sedimen dengan luas lahan 3.0 Hektar,”tegasnya.

“Kami pastikan, akan melakukan aksi Jilid 2 minggu depan, dan sekaligus melaporkan secara resmi di Kejati Sultra,”pungkasnya.

Laporan : Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *